Indonesia Catalog Expo and Forum (ICEF) kembali digelar di JIEXPO Kemayoran, Jakarta pada 29-31 Mei 2024..
Sumber :
  • Istimewa

ICEF Kembali Digelar di JIEXPO, PT MIKI Hadir Sebagai Salah Satu Peserta

Rabu, 29 Mei 2024 - 18:27 WIB

tvOnenews.com - Indonesia Catalog Expo and Forum (ICEF) kembali digelar di JIEXPO Kemayoran, Jakarta pada 29-31 Mei 2024. Salah satu pesertanya adalah PT. Menara Inti Kreasi Indonesia (PT. MIKI) yang bergerak di bidang industri peralatan electromedikal dan electroterapi.

"Perusahaan kami memfokuskan bergerak dibidang produksi alat-alat kesehatan dalam Negeri di bawah naungan Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI)," papar Djony C. Sabadjan, Presiden Director MIKI, kepada awak media di stand PT.MIKI no. 64, Rabu (29/5/2024).

Dengan produk MIKI lanjut Djony, berkomitmen membuat dampak yang luas bagi kemajuan bangsa khususnya dalam hal penyediaan alat-alat kesehatan rumah sakit yang diproduksi oleh anak-anak bangsa sendiri.

"Ini tahun kedua kami ikuti pameran ICEF. Tahun ini ada perbedaan yang kami perkenalkan produk seperti alat USG, timbangan dewasa dan bayi, Pita Lita, Infantometer dan stadiometer," jelas Djony lagi.

Gelaran ICEF menjadi salah satu sarana dalam mensosialisasikan penggunaan E-Katalog versi 6 yang merupakan versi terbaru yang diluncurkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai hasil dari transformasi digital pengadaaan barang dan jasa.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menekankan pentingnya transformasi digital yang diimplementasikan melalui E-Katalog versi 6 untuk menciptakan sistem pengadaan yang lebih kompetitif.

"Transformasi digital ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan pasar dan meningkatkan daya saing mereka dalam ekosistem bisnis yang semakin inklusif," tambahnya.

Katalog elektronik merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, maupun tingkat komponen dalam negeri (TKDN). 

Hal ini turut mencangkup produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI), produk industri hijau, negara asal, harga, penyedia, dan informasi lain terkait barang dan jasa. Kepala LKPP, Hendrar Prihadi mengatakan, E-Katalog versi 6 merupakan langkah maju yang signifikan yang mempermudah para stakeholder dalam melakukan transaksi atau belanja Pemerintah. 

“Melalui fitur baru E-Katalog, pengguna akan lebih cepat menemukan informasi produk yang dibutuhkan, melakukan pembayaran dan memonitor proses transaksi yang sedang berjalan,” ungkap Hendrar Prihadi.

Sementara Anindya Bakrie, Ketua pertimbangan KADIN, mengungkapkan bahwa TKDN sangat penting dikedepankan dikarenakan multi efect playernya besar.

"Yang pertama tentu pasar, jika kita membeli produk dalam negeri pasar semakin besar. Dan yang kedua membuat investasi dalam negeri semakin besar yang datang dari pengusaha nasional maupun perusahaan daerah juga, kemudian yang ketiga kita melihat ini juga meningkatkan lapangan kerja dalam negeri. Ini semua dapat gayung bersambut di mana upaya bapak Presiden terpilih untuk mengupayakan mencapai angka pertumbuhan ekonomi lebih besar," imbuh Anindya.

Antusiasme pelaku usaha pada ajang ICEF 2024 juga dilihat dari penambahan kategori produk dari pelaku usaha yang semakin variatif diantaranya road sweeper, logistic, alat berat, cartridge toner, infrastruktur dan bangunan serta manufacturing.

Selain melakukan sosialisasi penerapan E-Katalog, Ketua Panitia ICEF 2024, Kukrit Suryo Wicaksono menyebut, selama tiga hari pameran yang dimulai dari pukul 10:00-17:00 WIB, pelaku usaha dan buyers Pemerintahan akan saling berinteraksi dan bernegosiasi melalui beragam acara, seperti seminar, temu bisnis (business matching), konsultasi, workshop, bimbingan teknis, serta talkshow yang menghadirkan Narasumber dari instansi-instansi terkait. 

Sebagai gambaran, ICEF 2023 telah menghadirkan 7.792 pengunjung yang terdiri dari Pejabat Pengadaan (PP), Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).(chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:56
02:26
00:41
01:23
00:56
01:52
Viral