- Antara
Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Bengkulu Meningkat Pada 2021
Selanjutnya, ia mengajak, masyarakat setempat untuk menjalankan perannya masing-masing untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di daerah ini.
Selain itu, ia mengatakan, media massa cetak, elektronik, dan online di daerah ini menyampaikan informasi yang edukatif, aktual, dana berimbang sehingga kesadaran masyarakat meningkat.
Kapolres mengatakan, anak-anak masih butuh pengawasan dari orang tua. Perlindungan terhadap anak sebelum dia dewasa menjadi tanggung jawab orang tua.
"Sehingga kami mengharapkan semua orang tua di daerah ini agar memperhatikan anak-anak, karena terbukti saat ini kejahatan terhadap anak dilakukan orang-orang dekat," ujarnya pula.
Sementara itu, para pelaku dalam kasus pencabulan terhadap anak ini dijerat atas pelanggaran Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Selanjutnya ia mengimbau para orang tua di daerah ini untuk menjaga anak agar terhindar dari tindak pidana pencabulan yang banyak dilakukan oleh orang terdekat korban. (umm/ant)