- Istimewa
Tuntut Hak, Korban Malioboro City Bawa Gerobag Sapi Mengepung Kantor Bupati Sleman
tvOnenews.com - Setelah 10 tahun tanpa kejelasan nasib, para korban kasus Apartemen Malioboto City Yogyakarta terus menggelar aksi unjukrasa dengan berbagai cara.
Kali ini mereka menggelar aksi menggunakan sepuluh gerobag sapi mendatangi kantor Pemda Sleman. Aksi digelar untuk mendesak Bupati Sleman Sri Kustini bisa menyelesaikan kasus yang menimpa para korban Malioboro City.
Puluhan warga mengatasnamakan Paguyuban Pemilik Apa rtemen Malioboro City Regency (PPAMCR) Yogyakarta kembali mendatangi Kantor Bupati Sleman di Jalan Parasamya, Senin (3/6/ 2024).
Mereka menggelar aksi damai mendesak Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo segera mengambil tindakan untuk mendorong MNC untuk mempercepat proses perijinan terkait pembentukan P3SRS Apartemen Malioboro City, dengan harapan Sertipikat Hak Milik atas Rumah Susun (SHMSRS) dapat segera diterbitkan.
Ketua Paguyuban Pemilik Apartemen Malioboro City Yogyakarta (PPAMC), Edi Hardiyanto mendesak Pemda Sleman bisa segera menyelesaikan persoalan yang sudah 10 tahun tak kunjung selesai.
"Gerobag Sapi merupakan simbol perlawanan kita, rakyat kecil yang menuntut hak seberapaun jauh perjalanan dan betapa lambannya penegakan hukum.. Disini kita ingin menyampaikan oesan kepada Bupati Sleman, bahwa aksi dengan Gerobag Sapi sebagai bentuk perjuangan kita para korban sebagai konsumen akan terus berjalan," jelas Edi.
Sebelumnya, para korban Malioboro Citu telah menggelar aksi tutup mata di Mabes Polri, dan aksi aksi lanjutan di Kompolnas, Kejaksaan hingga DPR RI. Upaya hukum juga telah dilakukan di Polda DIY, namun hingga kini oenegakan hukum dinilai belum maksimal.
"Meski terjal dan begitu banyak hambatan, namun kita akan terus jalan hingga hak kami terpenuhi," jelas Edi.
Para konsumen Malioboro City ini kembali mendsak Pemkab Sleman segera tuntaskan perizinan. Sedianya mereka ingin langsung bertemu dangan Bupati Sleman, namun setelah negosiasi akhirnya meraka ditemui Sekertaris Daerah Sleman Susmiarto di Gedung Kantor Setda Sleman bersama sejumlah pejabat terkait termasuk Kapala Kantor Pertanahan Sleman Bintarwan Widhiatso.
"Kami mendesak agar proses perizinan berjalan, jika proses-proses ini berjalan otomatis rangkaian menuju SHM akan terwujud," kata Koordinator PPAMCR Edi Hardiyanto.
Edi menambahkan, agar Pemkab Sleman untuk mengambil tindakan konkret yang cepat, tepat dan efisien sehingga legalitas kepemilikan yang 11 tahun terabaikan dapat segera diwujudkan dalam waktu maksimal Agustus 2024, selain itu mendesak dalam menangani permasalahan ini untuk datang ke kantor MNC dan menjalin komunikasi secara serius dan humanis kepada pihak MNC.
"Sehingga hambatan-hambatan dalam penyelesaian perijinan dan legalitas apartemen bisa segera dicapai titik temu dan solusinya secara cepat dan efiesien," tandanya.
Termasuk dalam membantu proses diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan perijinan lainnya secara cepat dan terjadwal, mengingat kasus ini adalah kejadian khusus di luar normal dan sudah sangat lama terabaikan. Bahkan fasum tersebut belum diserahkan oleh pengembang ke Pemkab Sleman.
"Kami pun mendesak Pemkab Sieman untuk segera memberikan sangsi tegas terhadap pengembang PT Inti Hosmed termasuk memblokir semua perizinan PT Inti Hosmed dan mendesak agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakan yang digelapkan," cetusnya.
Budijono menambahkan, pihaknya meminta keseriusan Pemkab Sleman, terutama dalam menjembatani dengan pihak MNC.
"Kami berharap permasalahan segera selesai, Pemkab memediasi kami dengan MNC, apabila ada ganjala-ganjalan dalam proses perizinan akan kami fasilitasi dan bantu,"sambung Budijono.
Sekda Sleman Susmiarto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dan mendorong menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan oleh konsumen Apartemen Malioboro City.
"Alhamdulillah tadi sudah kita ajak bicara baik-baik di sini, intinya mereka mereka mengusulkan kita untuk bergerak cepat, kita masih berkomunikasi dengan pihak MNC Bank karena aset ini telah dilelang, kami siap," ujar Susmiarto.
Susmiarto menjelaskan, selama pemohon izin dapat memenuhi prosedur sesuai reguasi, baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati maka pihaknya akan memprosesnya.
"Jika pemohon izin dapat memenuhi prosedur persyaratan, kami akan melakukan pelayanan lebih cepat, sehingga konsumen tidak dirugikan," sebut dia.
Dijelaskan, adanya proses peralihan aset dari pengembang kepada MNC Bank, maka dalam permasalahan ini pihak bank harus menunjuk perusahaan properti yang mengajukan izin.
"Karena ini properti, di sisi lain pemohon lama tidak mengajukan, sebetulnya sudah sampai IMB, selanjutnya masih dibutuhkan SLF, pertelahan hingga diterbitkan SHM," sebutnya.
Susmiarto berharap, pemilik baru akan kooperatif dengan para konsumen, termasuk segala bentuk kewajiban konsumen harus diselesaikan sehingga proses perizinan segera tuntas.
Sementara Kepala Kantah Sleman, Bintarwan Widhiatso pun berkomitmen sama dalam memfasilitasi penyelesaian para konsumen Malioboro City.
"Intinya Pemda dan BPN mensuport membantu penyelesaian masalah Malioboro City, untuktk teknis penyelesaian nanti akan ada komunikasi lebih lanjut khususnya terkait kelengkapan persyaratan,"ujar Bintarwan.
Sebagaimana diberitakan, sudah lebih dari 10 tahun, konsumen Malioboro City tidak kunjung mendapatkan hak legalitas berupa SHM SRS. Belum diterbitkannya SHM ini dilatarbelakangi permasalahan perizinan yang belum diselesaikan oleh pengembang.
Perizinan terkendala karena adanya pergantian status kepemilikan tanah dan sebagian aset apartemen dari PT Inti Hosmed (pengembang pertama) kepada PT Bank MNC.(chm)