Sekda Muba Dilaporkan Ke MenpanRB, Perkara Apa?.
Sumber :
  • Ist

Sekda Muba Dilaporkan Ke MenpanRB, Perkara Apa?

Selasa, 4 Juni 2024 - 23:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Koalisi Indonesia Bersih (KIB) mendatangi kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) RI di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (4/6/20024).

Kedatangan KIB ini dalam rangka melaporkan Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Sekda Muba) Provinsi Sumatera Selatan Drs. H. Apriyadi, M.Si dalam dugaan kasus pelanggaran kode etik perselingkuhan yang telah lama viral di media sosial yang menghebohkan masyarakat Sumatra Selatan.

Koodinator Nasional Koalisi Indonesia Bersih (KIB) M. Rivai mengatakan, laporan dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus perselingkuhan yang telah beredar luas di tengah publik khususnya di Sumatera Selatan di media sosial.

Hal ini menurut Rivai, patut di duga kuat telah melanggar PP Nomor 45 Tahun 1990 pasal 14 berbunyi Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah dan sesuai PP nomor 94/2021 tentang disiplin PNS bisa di kenakan jenis hukuman disiplin berat berupa pemecatan dari status ASN.

"Kami meminta MENPANRB Cq Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk bisa segera mengusut dugaan perselingkuhan yang bersangkutan untuk menjaga marwah dan wibawa ASN di mata publik apalagi terduga menduduki jabatan publik strategis berupa Sekreraris Daerah apabila terbukti dalam proses penyelidikannya untuk segera di berikan sangsi pelanggaran kode etik berat berupa pemecatan dari status ASN," pungkasnya. (ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:59
05:24
02:29
01:42
01:43
08:03
Viral