- Istimewa
Bupati Halikinnor Minta PBS Agar Memperhatikan Historis Lahan Perkebunan Dalam Penyelesaian Sengketa Dengan Warga
"Karena lahan plasmanya sudah dijual, akhirnya yang memanen buahnya adalah orang luar desa. Lalu akhirnya muncul lagi tuntutan lahan plasma baru kepada pihak perusahaan," terang Halikinnor.(chm)
Namun kedepan, Bupati Halikinnor, meminta agar hal ini tidak akan pernah terjadi lagi. Salahsatu strategi yaitu melakukan penataan ulang pemilik lahan plasma saat PBS melakukan replanting kebun plasma. Warga yang tercatat sebagai pemilik awal sebagaimana yang tercatat di koperasi plasma, akan dikembalikan lagi sebagai pemilik.
"Pemiliknya lahan plasma itu nantinya harus betul-betul warga desa sekitar kebun. Tidak boleh lagi ada orang luar desa, apalagi luar kabupaten Kotim yang memiliki lahan plasma. Nanti kami buat aturan larangan jual beli lahan plasma," tegasnya.
Hal lain yang akan dilakukan pemerintah daerah, dalam rangka membantu warga desa, yaitu akan melobi pemerintah pusat untuk menyelesaikan pembangunan jaringan listrik PLN agar semua desa di Kotim bisa terkoneksi listrik.
Selama ini warga terpaksa harus mengandakan listrik melalui mesin diesel pribadi maupun listrik tenaga surya untuk mendapatkan pasokan listrik, hal ini tentunya cukup membebankan warga, sebab biaya operasional mesin diesel cukup mahal.
"Kami minta kepada PBS yang lahannya nanti dilewati jaringan listrik SUTT agar bisa memberi kemudahan kepada pelaksana proyek jaringan listrik PLN," pinta Halikinnor.(chm)