- Istimewa
Bupati Halikinnor Minta PBS Agar Memperhatikan Historis Lahan Perkebunan Dalam Penyelesaian Sengketa Dengan Warga
tvOnenews.com - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, meminta kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang ada diwilayah, agar tidak mengedepankan aspek legal formal, dalam menyelesaikan persoalan sengketa lahan dengan warga sekitar kebun yang hingga saat ini masih marak terjadi.
"Pemkab Kotim ingin agar penyelesaian ditingkat desa dan kecamatan lebih dikonprehensifkan dengan melibatkan OPD teknis," tegas Bupati Halikinnor, saat menggelar rapat dengan para pengusaha perkebunan yang tergabung organisasi GPPI (Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia), Selasa (11/6/2024).
Bupati Halikinnor juga minta agar penyelesaiannya sengketa lahan ini tidak selalu mengedepankan aspek legal formal semata, tapi juga memperhatikan historis kepemilikan lahan dan ekonomi masyarakat desa sekitar PBS.
"Saat ini aksi penjarahan buah, pemortalan dan klaim lahan, masih marak terjadi di Kotim, bahkan ada yang berujung bentrok dengan aparat. Ini yang harus kita cari solusinya," tegas Halikinnor.
Guna mengurangi aksi demo warga dan pencurian buah kelapa sawit, Halikinnor, menekankan agar PBS bisa menjajakinya dengan membuat program usaha masyarakat desa yang nantinya bisa dijadikan mata pencaharian yang potensial dan digerakan melalui program CSR (Corporate Social Responsibility).
Sementara itu terkait masalah tuntutan plasma 20 persen, sambungnya, ternyata setelah diteliti secara mendalam oleh pemkab Kotim, penyebabnya adalah akibat pernah terjadi jual beli lahan plasma antara oknum warga dengan orang luar dari desa atau luar kabupaten.
"Karena lahan plasmanya sudah dijual, akhirnya yang memanen buahnya adalah orang luar desa. Lalu akhirnya muncul lagi tuntutan lahan plasma baru kepada pihak perusahaan," terang Halikinnor.(chm)
Namun kedepan, Bupati Halikinnor, meminta agar hal ini tidak akan pernah terjadi lagi. Salahsatu strategi yaitu melakukan penataan ulang pemilik lahan plasma saat PBS melakukan replanting kebun plasma. Warga yang tercatat sebagai pemilik awal sebagaimana yang tercatat di koperasi plasma, akan dikembalikan lagi sebagai pemilik.
"Pemiliknya lahan plasma itu nantinya harus betul-betul warga desa sekitar kebun. Tidak boleh lagi ada orang luar desa, apalagi luar kabupaten Kotim yang memiliki lahan plasma. Nanti kami buat aturan larangan jual beli lahan plasma," tegasnya.
Hal lain yang akan dilakukan pemerintah daerah, dalam rangka membantu warga desa, yaitu akan melobi pemerintah pusat untuk menyelesaikan pembangunan jaringan listrik PLN agar semua desa di Kotim bisa terkoneksi listrik.
Selama ini warga terpaksa harus mengandakan listrik melalui mesin diesel pribadi maupun listrik tenaga surya untuk mendapatkan pasokan listrik, hal ini tentunya cukup membebankan warga, sebab biaya operasional mesin diesel cukup mahal.
"Kami minta kepada PBS yang lahannya nanti dilewati jaringan listrik SUTT agar bisa memberi kemudahan kepada pelaksana proyek jaringan listrik PLN," pinta Halikinnor.(chm)