PT Multi Harapan Utama.
Sumber :
  • IST

MHU Pertahankan Properda Emas sebagai Bukti Komitmen Terhadap Pengelolaan Lingkungan

Jumat, 14 Juni 2024 - 14:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - PT Multi Harapan Utama (MHU) sebagai bagian dari MMS Group Indonesia (MMSGI), mempertahankan capaian peringkat emas pada Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur (Properda) periode 2023-2024.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2024 di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Rabu (12/6/2024).

Kepala Teknik Tambang MHU, Aris Subagyo saat menerima penghargaan ini menyampaikan bahwa dengan dipertahankannya prestasi ini menjadi bukti nyata dedikasi dan komitmen MHU dalam menjalankan praktik perlindungan lingkungan yang bertanggung jawab.

“Kami tidak hanya fokus pada kegiatan operasi perusahaan, tentunya pengelolaan lingkungan hidup dan pemberdayaan masyarakat turut menjadi perhatian,” jelas Aris.

Lebih lanjut, Aris menambahkan bahwa melalui capaian konsiten selama dua periode penilaian ini perusahaan akan terus menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, baik masyarakat sekitar, pemerintah terkait, maupun lembaga pendidikan untuk terus berkolaborasi menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Kunci sukses MHU dalam meraih penghargaan ini adalah melalui implementasi langkah-langkah proaktif dalam pengelolaan limbah, efisiensi energi, konservasi air, serta perlindungan dan rehabilitasi ekosistem. Dengan implementasi program yang berkelanjutan, MHU berhasil menjaga kualitas lingkungan hidup di sekitar area operasinya dan memberikan dampak positif bagi masyarakat lokal.

Menurut Aris, MHU berkomitmen untuk terus meningkatkan praktik-praktik perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.

“Hal ini akan dilakukan melalui pengembangan teknologi ramah lingkungan, pemantauan rutin terhadap dampak lingkungan, dan partisipasi aktif dalam program-program konservasi dan rehabilitasi,” tegas Aris. (ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral