Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah kota (Pemkot) Malang untuk melakukan percepatan penyerapan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 dan penanganan inflasi..
Sumber :
  • Istimewa

Kemendagri Dorong Pemkot Malang Percepat Penyerapan Realisasi APBD TA 2024

Jumat, 14 Juni 2024 - 16:47 WIB

tvOnenews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah kota (Pemkot) Malang untuk melakukan percepatan penyerapan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 dan penanganan inflasi. Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka koordinasi dan konsultasi optimalisasi penerapan pengelolaan keuangan daerah yag dilaksanakan di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (12/06/2024). 

Maurits kembali mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) pentingnya mengoptimalkan realisasi anggaran sejak awal tahun. 

"Dalam hal ini, pemda harus mengoptimalkan beberapa point penting terkait pengelolaan keuangan daerah, diantaranya pertama uang akan beredar di masyarakat yang akan meningkatkan perekonomian masyarakat. Kedua, pembangunan lebih cepat sehingga kinerja pemerintah daerah akan lebih dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Ketiga, daya saing akan meningkat dan akan menarik investor," tutur Maurits. 

Karenanya, Maurits menekankan pentingnya berbagai strategi dalam rangka meningkatkan penyerapan APBD. Hal itu diantaranya, melakukan pengadaan dini setelah penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD. Kemudian, menetapkan pejabat pengelola keuangan daerah dan pelaksanaan APBD pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) tidak menggunakan Tahun Anggaran.

"Selanjutnya, melaksanakan DED berbeda tahun anggarannya dengan kegiatan fisiknya sehingga kegiatan fisik tersebut dapat dilaksanakan pada awal Tahun Anggaran berikutnya. Selain itu, penggunaan deposito hanya dapat dilakukan dalam rangka manajemen kas, bukan diorientasikan untuk menambah PAD. Berikutnya adalah mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam pelaksanaan belanja APBD sesuai dengan peraturan perundang-perundangan," tegas Maurits. 

Maurits melanjutkan guna mendorong percepatan pengimplementasian KKPD, maka perlu dilakukan percepatan dan perluasan transaksi KKPD. Adapun strategi yang dapat dilakukan antara lain, melaksanakan integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia (RI) dengan sistem pembayaran pada Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
 
“Kemudian, mendorong Bank RKUD untuk meningkatkan kerjasama dengan para Penyedia Jasa Pembayaran dalam penyediaan kanal dan instrumen pembayaran nontunai. Berikutnya, mendorong seluruh pemerintah daerah menggunakan KKPD dalam transaksi belanja daerah dalam APBD. Selanjutnya, meningkatkan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat, dunia usaha dan pemerintah daerah mengenai manfaat bertransaksi digital,” jelas Maurits. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral