- Antara Foto
Hindari Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Gandeng Apindo Melakukan Sosialisas
Jakarta, tvOnenews.com - Untuk menghindari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). KPPU berharap sinergi ini bisa menjangkau 12 ribu lebih pelaku usaha yang menjadi anggota Apindo.
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengungkapkan, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan persaingan usaha, membangun sinergi untuk mencapai tujuan bersama dalam regulasi bisnis yang adil dan kompetitif.
"Kepatuhan persaingan usaha merupakan perwujudan upaya mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat," kata M Fanshurullah Asa dalam keterangan di Jakarta.
Upaya ini merupakan bentuk sosialisasi yang diinisiasi oleh Apindo bertemakan upaya pencegahan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) yang dilaksanakan di Kantor Apindo, Jakarta, Jumat (14/6/2024)
Selain Ketua KPPU Fanshurullah, hadir pula dalam sosialisasi ini Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, dan Deputi Bidang Kebijakan dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto.
Fanshurullah menjelaskan persaingan usaha yang sehat diatur dalam Pasal 3 huruf c, UU Nomor 5 Tahun 1999 serta Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dilaksanakan melalui Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha.
Selain itu, Fanshurullah juga menyatakan bahwa kolaborasi dengan Apindo sebagai "pintu masuk" untuk sosialisasi yang sangat efektif, mengingat asosiasi tersebut memiliki anggota sebanyak 12.000 pelaku usaha. "Dengan kolaborasi ini, program pencegahan pelanggaran persaingan usaha dapat dilakukan lebih efisien," jelasnya.