- tim tvOne
Soal Praperadilan Pegi, Penasihat Kapolri: Hakim harus Hati-hati!
Jakarta, tvOnenews.com - Satu-satu komonter dari tokoh tersohor soal Praperadilan Pegi di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon mulai bermunculan.
Salah satunya, Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, yang mengomentari kasus tersebut, dan memberikan pesan menohok ke hakim yang bakal menyidangkan praperadilan Pegi Setiawan.
Di mana, Aryanto Sutadi katakan, praperadilan ini akan membuktikan apakah tim penyidik dari Polda Jawa Barat bekerja dengan benar atau tidak dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Karena hanya langkah (praperadilan) itu lah untuk mengontrol penyidik itu supaya kerja benar apa enggak melalui praperadilan," ujar Aryanto Sutadi seperti yang dikutip dari iNews Prime yang tayang pada Jumat (14/6/2024).
Bahkan dia juga akui dirinya turut senang dengan sidang praperadilan yang akan ditayangkan langsung di stasiun televisi, agar proses persidangan berlangsung transparan kepada publik.
Namun, Aryanto Sutadi meminta Hakim di sidang tersebut untuk berhati-hati dalam menyidangkan Pegi Setiawan.
"Pak hakim juga nanti mestinya hati-hati tuh jangan seperti hakim-hakim yang dulu tahun 2016 langsung main potong, main membuktikan, main memutus seperti itu hanya dengan bukti-bukti yang kelihatan simpel," ucapnya.
- Persiapan Polda Jabar di Praperadilan Pegi
Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar tak main-main dalam tangani kasus pembunuhan Vina dan Praperadilan tersangka Pegi alias Perong.
Kapolda Jabar,Irjen Akhmad Wiyagus langsung keluarkan perintah khusus berbentuk instruksi kepada jajarannya untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Bapak Kapolda Jabar telah memerintah untuk membentuk tim dari Bidkum (Bidang Hukum) Polda Jawa Barat, dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS ataupun kuasa hukumnya," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (12/6/2024).
Ia menambahkan, hingga sore tadi, Polda Jabar belum menerima pemberitahuan secara resmi mengenai gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Tapi, pihaknya memastikan kesiapan untuk menghadapi gugatan itu.
"Tim sudah dibentuk, tentunya kami akan menghadapi, menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan. Tapi sampai saat ini, kami dari Polda Jabar belum menerima pemberitahuan dari pengadilan," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, pengacara Pegi, Muchtar Effendy mendaftarkan langsung gugatan praperadilan yang ditunjukan kepada Polda Jawa Barat.
Di mana Pegi mengajukan perlawanan atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon 2016 silam.
"Hari ini kita sudah memasukkan permohonan untuk praperadilan. Tadi sudah diterima, sudah terdaftar, kita tinggal menunggu proses praperadilan-nya," ujarnya saat ditemui wartawan di PN Bandung, Selasa (11/6).
Muchtar menjelaskan alasannya mengajukan praperadilan atas Pegi Setiawan. Menurutnya, Polda Jabar tidak memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan status tersangka kepada kliennya itu.
"Karena dari awal sudah disampaikan, bahwa klien kita ini ditersangkakan oleh Polda Jabar tanpa dasar yang jelas. Kalau misalkan Polda Jabar punya bukti, tidak ada bukti satu pun yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami, Pegi Setiawan," bebernya.
"Selanjutnya, sejak 2016, klien kami tidak pernah dipanggil polisi juga tidak pernah diperiksa. Sehingga, sangat layak dan sangat pantas mengajukan praperadilan," sambungnya. (aag)