Bupati Nina Agustina kembali menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu formasi Tahun 2023, Kamis (19/6/2024)..
Sumber :
  • Istimewa

Penuh Syukur, Momen Bupati Indramayu Angkat Ratusan Tenaga Honorer Jadi ASN PPPK

Rabu, 19 Juni 2024 - 17:26 WIB

tvOnenews.com - Bupati Nina Agustina kembali menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu formasi Tahun 2023, Kamis (19/6/2024) di Pendopo Kabupaten Indramayu, setelah sebelumnya juga dilakukan pada Kamis (6/6/2024) lalu.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Deden Bonni Koswara dalam sambutannya  melaporkan jumlah keseluruhan SK yang akan diberikan pada tahap dua oleh Bupati Nina Agustina pada kesempatan Kali ini berjumlah 526 orang untuk bidang Pendidikan, Kesehatan, dan juga Perindustrian.

"Yang saya mau sampaikan hari ini SK kepada P3K formasi 2023 tahap dua 526 orang. Dengan rincian guru 500, Nakes 20, teknisi 6 orang. Yang sebelumnya (pada tahap pertama) sejumlah 300 SK. Jadi ini adalah tahap yang ke-2 lebih banyak dari tahap pertama," ujarnya Rabu (19/6/2024).

Sementara itu, Bupati Nina Agustina dalam sambutannya menyampaikan rasa bangganya kepada PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Karena telah melalui proses yang tidak mudah untuk mendapatkan SK tersebut.

"Pertama-tama atas nama pribadi Dan Pemerintah Kabupaten Indramayu saya mengucapkan selamat kembali kepada bapak Ibu yang telah berhasil Melalui serangkain seleksi yang panjang sehingga pada hari ini akan menerika SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tuturnya disambut dengan sorak sorai para ASN PPPK.

Dengan diberikannya SK tersebut, Bupati Nina Agustina berharap para pegawai pemerintah bekerja lebih semangat, tidak malas-malasan. Jangan setelah mendapatkan SK, justru malah merasa aman sehingga kinerjanya menurun untuk membuat Kabupaten Indramayu lebih baik lagi 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral