- Istimewa
Sidang Subsidiary Body UNFCCC Ke-60: Perdagangan Karbon Luar Negeri Harus Dengan Otorisasi
tvOnenews.com - Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian LHK Laksmi Dhewanthi, sebagai National Focal Point (NFP) UNFCCC memimpin Delegasi Republik Indonesia (DELRI) pada pertemuan Subsidiary Body (SB) ke-60 Konvensi Perubahan Iklim yang dilaksanakan di Bonn-Jerman pada tanggal 3 Juni sampai 14 Juni 2024. Sidang SB ke-60 UNFCCC ini membahas agenda SBSTA dan SBI 60, agenda transisi CDM, mandated event dan side event.
Salah satu agenda penting dan terkait dengan langkah operasionalisasi perdagangan karbon di Indonesia adalah agenda SBSTA 60 terkait Article 6 Paris Agreement, termasuk mandated event terkait dengan usulan tema program kerja Non Market Approach bagi negara anggota Paris Agreement dan side event yang terkait dengan keputusan CMA 3 dan 4 tentang ketentuan dan persyaratan pelaksanaan Article 6 termasuk penggunaan methodology, otorisasi, corresponding adjustment dan pelaporannya.
Agenda ini menghasilkan draft conclussion, yang akan menjadi bahan pembahasan pada pertemuan COP 29 UNFCC mendatang di Baku, Azerbaijan pada awal November mendatang. Dalam Draft Conclusion ditegaskan bahwa transfer unit karbon kepada mitra kerjasama luar negeri baik untuk tujuan NDC dan other international mitigation purposes (OIMP) seperti CORSIA dan labelling, harus dilakukan otorisasi oleh Negara Asal (Host Country).
Dalam kaitan ini, masing-masing negara pihak harus membuat peta jalan capaian NDC tahunan untuk monitoring capaian NDC tahunannya. Sementara disepakati bahwa pembahasan detail methodology untuk corresponding adjustment baru akan dibahas pada COP 30 tahun 2025.
Terkait Artikel 6.2. terkait kerjasama antar negara, belum berhasil menyepakati format laporan elektronik sebagai basis penyusunan laporan dan ditegaskan bahwa pelaksanaan kerjasama di bawah Artikel 6.2 tetap bisa dilaksanakan, tanpa menunggu kesepakatan format laporan.
Pada subjek berkenaan dengan mekanisme kerjasama luar negeri untuk membantu kontribusi NDC Host Country tanpa transfer unit karbon ke mitra Kerjasama luar negeri (non pasar) atau Article 6 ayat 8 Paris Agreement, hasil pembahasan merujuk Keputusan 4 CMA 3 dan keputusan 8 CMA 4 yang mengatur peran NFP A6.8, dimana NFP dapat melakukan identifikasi implementasi di negaranya dan menyampaikan kepada UNFCCC melalui Non Market Web Based Platform.
Terkait agenda ini, juga dibahas tema program kerja tahun 2024 dimana akan dilakukan identifikasi di tingkat negara anggota Paris Agreement. Dalam hal ini, Indonesia mendorong peran para pihak dalam kontribusi NDC melalui Kerjasama Luar Negeri tanpa transfer unit karbon ke luar negeri, khususnya pada kegiatan berbasis lahan, termasuk pertanian dan kehutanan. Tema program kerja 2024 yang disepakati untuk identifikasi program kerja 2024 terkait dengan sumberdaya alam.