- Istimewa
Laporkan Hakim PTUN ke KY-Bawas MA, Rudyono Darsono: Demi Peradilan yang Bersih
tvOnenews.com - Salah satu hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dilaporkan. Hakim dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) serta Komisi Yudisial (KY). Laporan dibuat oleh pihak Yayasan yang menaungi Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta, Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta.
"Kita laporkan dalam rangka membantu Bawas MA dan KY dalam pengawasan terhadap hakim. Sebab kami ingin kedepan, kita mempunyai peradilan yang bersih, bertanggungjawab dan yang utama berkeadilan" kata perwakilan Yayasan, Rudyono Darsono, Kamis (27/6), kepada wartawan, Jakarta.
"Jadi sekecil apa pun pelanggaran yang kita ketahui dalam persidangan, pasti kita laporkan, kalau semua pengacara dapat menjalankan ini, pasti kedepan kita akan mendapatkan keadilan yang kita cita2kan," imbuhnya.
Hakim yang dilaporkan ialah yang mengadili perkara gugatan yang sedang disidangkan PTUN Jalarta terkait pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemenkumham).
"Hakim yang kami laporkan kepada Bawas MA dan Komisi Yudisial terkait kesalahan prosedur atau tidak menjalankan SOP persidangan pada PTUN dengan benar," ungkap Rudy.
Menurut dia, Pertama, hakim tersebut tak meminta dilampirkannya atau membiarkan tergugat tidak melampirkan "surat kuasa khusus dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai tergugat", pada e-court persidangan di PTUN hingga saat ini.
"Surat kuasa khusus itu sendiri adalah identitas atau legalitas seorang kuasa hukum untuk mewakili baik tergugat maupun penggugat," tandasnya.