Selebgram.
Sumber :
  • Antara

Sosok LA dan R, Selebgram Jual Video Syur Sambil Promosi Judi Online

Senin, 1 Juli 2024 - 19:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat meringkus dua selebgram berinisial LA (19 tahun) dan R (23) yang mempromosikan judi online atau daring di wilayahnya pada akhir Juni 2024.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara di Kota Bogor, Senin (1/7/2024), mengungkapkan LA dan R ditangkap di waktu yang berbeda. Namun keduanya ditangkap dari hasil patroli siber Tim Khusus Pemberantas Judi Online Polresta Bogor Kota.

“Dari patroli siber yang kami lakukan, terungkap LA ini mengunggah dua situs judi online sejak 2023, dari pengakuannya yang bersangkutan dihubungi seseorang via Instagram,” kata Lutfi.

Dari hasil mengunggah situs judi daring, lanjut dia, LA berhasil memperoleh keuntungan dengan nilai kontrak Rp10 juta selama dua bulan. LA ditangkap pada 27 Juni 2024 di Jalan Pajajaran.

“Di sisi lain, yang bersangkutan juga mengunggah video syur, menjual via VCS,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, LA dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 3 UU RI tahun 2024 tentang muatan judi, dengan denda Rp10 miliar dan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun, serta terkait dengan mengunggah video-video asusila masuk ke Pasal 27 UU ITE, diancam hukuman pidana 10 tahun.

Lebih lanjut, Lutfi mengungkapkan, pelaku berinisial R ditangkap pada 30 Juni 2024 di Jalan Pajajaran berdasarkan hasil patroli siber. R telah mempromosikan situs judi daring sejak 2023, dengan keuntungan Rp2,5 juta per bulan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:48
02:59
01:19
02:16
04:29
01:58
Viral