Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Sumber :
  • Antara

Masyarakat Anti Korupsi Dorong Komisi Yudisial Awasi  Sidang Pailit Ahli Waris PT Krama Yudha, Karena Apa?

Selasa, 2 Juli 2024 - 20:22 WIB

tvOnenews.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melalui Koordinatornya, Boyamin Saiman, mengeluarkan pernyataan tegas terkait putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 226/PDT.Sus-PKPU/2023 perihal ahli waris PT Krama Yudha.

MAKI menilai putusan tersebut menimbulkan kerancuan dalam pandangan hukum yang objektif, khususnya dalam kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan yang memerlukan pembuktian sederhana tentang unsur utang piutang.

Boyamin Saiman menjelaskan bahwa dalam perkara ini terdapat janji pemberian bonus yang dicantumkan dalam akta notaris tahun 1998. 

Namun, tidak ada kejelasan mengenai kapan janji tersebut berakhir dan seluruh formatnya tidak jelas. “Seharusnya hal ini dibuktikan melalui Pengadilan Perdata Biasa (Pengadilan Negeri), bukan Pengadilan Niaga,” ujar Boyamin.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MAKI mengajukan permohonan kepada Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk melakukan pengawalan dan pengawasan secara khusus terhadap putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 226/PDT.Sus-PKPU/2023. 

Boyamin menekankan pentingnya pengawasan ini untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi.

Dalam surat permohonannya, MAKI juga mencatat adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu hakim dalam putusan tersebut. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
01:35
02:15
06:15
04:05
03:21
Viral