Serikat buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat menolak UU No 4 Tahun 2023 tentang P2SK dan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera..
Sumber :
  • Istimewa

Serikat Pekerja Banten Serukan Tolak UU P2SK

Jumat, 5 Juli 2024 - 17:48 WIB

tvOnenews.com - Serikat buruh yang tergabung dalam Lembaga Kerjasama Tripartit Daerah (LKS TRIPDA) Provinsi Banten sepakat untuk menolak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kedua aturan tersebut dianggap sangat merugikan pekerja khususnya yang menjadi peserta program dari Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD), Wakil Ketua LKS TRIPDA Provinsi Banten Dedi Sudarajat mengatakan bahwa elemen buruh dari wilayahnya sepakat untuk menolak kedua aturan tersebut dan akan segera menyuarakannya kepada pemerintah termasuk Presiden Joko Widodo.

"Setelah kita kaji bersama melalui FGD kami buruh se-Banten sepakat menolak Undang-Undang P2SK tersebut, karena undang-undang itu sangat merugikan para tenaga kerja peserta program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan," ujar Dedi.

“Kita tadi sampaikan buat rekomendasi tadi ditandatangani oleh seluruh peserta yang hadir, nanti rekomendasi itu kita sampaikan kepada DPR RI, presiden, Menteri Keuangan, Menteri PUPR, Menaker, LKS Tripartit nasional,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota LKS Tripda Banten Afif Johan mengungkapkan, pihaknya menolak UU P2SK terutama pada Bab tentang Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Menurutnya sistem pengupahan di Indonesia masih belum ideal untuk menjalankan rencana pemerintah yang akan membagi JHT ke dalam 2 akun. 

“UU P2SK ini memang ditolak karena Bab JHT ini nantinya dengan ada UU P2SK itu ada dua akun, ada akun tetap dan ada akun tambahan, sementara kondisi ketenagakerjaan di Indonesia ini belum ideal,” katanya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:45
04:19
01:56
08:11
14:00
01:21
Viral