Pemilik Lahan Rapak Indah.
Sumber :
  • IST

Tuntut Ganti Rugi, Pemilik Lahan Rapak Indah Samarinda Gelar Aksi Tutup Mulut

Sabtu, 6 Juli 2024 - 15:11 WIB

“Tanah warga belum di bebaskan oleh pemerintah provinsi Kalimantan timur, dinas Pekerjaan Umum selaku pelaksana pekerjaan membuat jalan lingkar tengku Umar - jalan Jakarta proyek tahun 1995 hingga saat ini, di sikapi respon pemilik lahan untuk melaksanakan penguasaan lahan mereka, spanduk dan poster milik masyarakat mendapatkan tindakan Represifitas dari oknum camat sungai kunjang dkk, tentu hal tersebut di baik di pertontonkan di ruang publik karena bentuk kriminal perusakan barang, dapat di hukum pidana sesuai ketentuan pasal 406 jo 521 KUHP. Harusnya jika memang benar tuntutan masyarakat lahannya belum pernah di bebaskan oleh pemerintah provinsi Kalimantan timur maka pemerintah wajib memberikan ganti untung kepada masyarakat pemilik lahan sesuai legalitas maupun alas hak kepemilikan warga, jika tidak maka pemerintah jelas melakukan perbuatan melawan hukum onrechtmatige overheidsdaad,” tutup Abdullah khaliq. (ebs)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
01:30
02:01:30
02:25
03:26
02:11
Viral