Pemilik Lahan Rapak Indah.
Sumber :
  • IST

Tuntut Ganti Rugi, Pemilik Lahan Rapak Indah Samarinda Gelar Aksi Tutup Mulut

Sabtu, 6 Juli 2024 - 15:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Belasan pemilik lahan di Jalan Rapak Indah, Loa Bakung, Samarinda, menggelar aksi tutup mulut buntut persoalan pembebasan lahan mereka yang kini dijadikan sebagai jalan umum.

Senin (1/7/2024) lalu mereka memasang spanduk pemberitahuan perihal rencana penutupan jalan pada hari Jumat (5/7/2024) ini.

Adi Saputra mewakili pemilik lahan Jalan Rapak Indah menjelaskan, aksi tersebut merupakan  tuntutan mereka terhadap lahan yang digunakan oleh pemerintah dan sampai sekarang belum dibayar sebagai kompensasi kepada pemilik lahan.

"Kami menunggu pemerintah, apakah lahan kami dibebaskan atau tidak. Jika tidak ada kabar dari pemerintah Provinsi maupun kota dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, kami selaku warga pemilik tentu sangat di rugikan, perlu di catat kami melakukan aksi yang lebih besar, menutup jalan ini," tegas Adi kepada awak media, Sabtu (6/7/2024).

Sejak tahun 1995  sampai tahun 2024 atau selama 29 tahun warga sudah melakukan berbagai upaya tuntutan atas digunakannya lahan mereka sebagai jalan umum.

"Kami juga terus menunggu putusan dari pemerintah sebab sampai sekarang belum ada kabar apapun jadi aksi tutup mulut ini agar pemerintah tahu kami masih ada dan akan terus menuntut hak kami," pungkas Adi.

Abdullah khaliq,SH.MH Selaku Praktisi hukum dan Founder kantor Hukum HNM law Firm saat di konfirmasi awak media menyampaikan, prihal isu masalah jalan rapak indah Samarinda yang saat ini menjadi pembahasan di forum resmi maupun warung kopi sangatlah menarik.

“Tanah warga belum di bebaskan oleh pemerintah provinsi Kalimantan timur, dinas Pekerjaan Umum selaku pelaksana pekerjaan membuat jalan lingkar tengku Umar - jalan Jakarta proyek tahun 1995 hingga saat ini, di sikapi respon pemilik lahan untuk melaksanakan penguasaan lahan mereka, spanduk dan poster milik masyarakat mendapatkan tindakan Represifitas dari oknum camat sungai kunjang dkk, tentu hal tersebut di baik di pertontonkan di ruang publik karena bentuk kriminal perusakan barang, dapat di hukum pidana sesuai ketentuan pasal 406 jo 521 KUHP. Harusnya jika memang benar tuntutan masyarakat lahannya belum pernah di bebaskan oleh pemerintah provinsi Kalimantan timur maka pemerintah wajib memberikan ganti untung kepada masyarakat pemilik lahan sesuai legalitas maupun alas hak kepemilikan warga, jika tidak maka pemerintah jelas melakukan perbuatan melawan hukum onrechtmatige overheidsdaad,” tutup Abdullah khaliq. (ebs)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
01:30
01:33
02:01:30
02:25
03:26
Viral