Dok. persidangan.
Sumber :
  • Istimewa

Turis Asal Singapura Dipailitkan & DiPKPU, Kuasa Hukum: Pertama Kalinya Dalam Sejarah Hukum Indonesia

Senin, 8 Juli 2024 - 16:48 WIB

tvOnenews.com - Turis berwarga negara Singapura Ery dan Rozita dimohonkan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Arsjd Rasjid cs pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan telah diputus pada tanggal 7 September 2023 dalam keadaan PKPU Sementara. 

Dengan nomor perkara Putusan nomor perkara PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, sangat panjang perjalanannya, dari PKPU Sementara yang kemudian Hakim Pengawas menetapkan tidak ada utang, kemudian Arsjad Rasjid cs keberatan dan hingga prosesnya berujung pailit pada tanggal 31 Mei 2024

Kuasa Hukum Rozita dan Ery, Damian Renjaan, menyampaikan bahwa banyak kejanggalan sejak sidang PKPU tahun lalu hingga dibacakannya putusan pailit pada jumat 31 Mei 2024 pada tengah malam 23.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, padahal jam kerja pengadilan seharusnya telah berakhir jam 17:00 WIB. Hal ini merupakan pertama kali dan menjadi sejarah dalam hukum Indonesia

"Orang yang paling bertanggung jawab adalah Majelis Hakim Pemutus PKPU Sementara pada September tahun lalu, yaitu Ketua Majelisnya adalah Hakim Dewa Ketut Kertana dimana putusannya tidak sesuai dengan prosedur dan substansi hukum," kata Damian. 

Damian menjelaskan bahwa sejak awal hal ini bukanlah permasalahan utang, tetapi hanya sebatas bonus yang diantaranya akan diserahkan kepada Ayahnya pak Arsjad Rasjid dari Pemilik PT Krama Yudha, yaitu Kakek dari Ery (alm. Sjarnobi Said). Hal itu dituangkan dalam akta 78 tahun 1998, tetapi itu bukanlah  kewajiban hukum yang diberikan secara rutin 

"Buktinya setelah kami telusuri bukti transaksi dari ayahnya Ery Said (alm. Eka Said) sebagai penerus dari alm. Sjarnobi Said, lebih dari 10 tahun telah memberikan uang kepada sebagian besar dari para Pemohon PKPU. Akan tetapi mereka masih menuntut pembayaran bonus itu yang dianggap sebagai utang dari 2002-2022," tegas Damian. 

"Pertama mereka telah mengajukan PKPU kepada klien kami Ery & Rozita selaku ahli waris alm. Eka Said, dan telah diputus 7 September 2023, kemudian klien kami mengajukan keberatan hingga Hakim Pengawas mengeluarkan penetapan tidak adanya utang namun penetapan tersebut dibatalkan dan PKPU diperintahkan untuk dilanjutkan sehingga terkesan Ery dan Rozita dipaksa untuk membayar utang tersebut.  Selanjutnya pengurus menyatakan tagihan sebesar 541 Miliar sekian, kemudian ditetapkan oleh Hakim Pengawas menjadi 132 Miliar sekian. Ketika diangka 132 milyar kami cukup kooperatif dengan berbagai pertimbangan untuk membayarkannya saja, tetapi seolah dihalangi oleh pengurus karena pengurus bersikeras 541 Miliar," jelas Damian.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:05
03:21
01:02
02:18
02:08
06:37
Viral