Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sumber :
  • Antara

Penetapan Pegi sebagai Tersangka di Sidang Praperadilan Tidak Sah, Ini Jadwal Pegi Setiawan Dibebaskan Polda Jabar

Senin, 8 Juli 2024 - 17:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Hakim sidang Praperadilan menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Polda Jawa Barat, melalui Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan sidang Praperadilan Pegi Setiawan dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast di Bandung, Senin (8/7/2024).

Jules mengungkapkan saat ini pihaknya sedang memproses terkait pembebasan Pegi Setiawan dari rumah tahanan dan memastikan Polda Jabar menghormati segala putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan praperadilan dari pihak pemohon.

"Saat ini sudah sama-sama dengarkan hasil putusan sidang. Kami dari Polda Jabar menanggapi pertama kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan," kata dia.

Lebih lanjut, Jules mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah Pegi Setiawan akan dapat dibebaskan hari ini. Sebab, masih menunggu salinan putusan gugatan praperadilan dari PN Bandung.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:06
03:15
06:42
02:42
02:53
02:36
Viral