Sumber :
- IST
Pegi Setiawan Menang Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Akhirnya Pegi Cianjur Lakukan Tes DNA karena Desakan Netizen
Rabu, 10 Juli 2024 - 03:57 WIB
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Jabar, Senin (8/7), menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Dengan putusan tersebut, hakim juga memerintahkan kepada termohon, yakni Polda Jabar, untuk menghentikan penyidikan hingga melepaskan Pegi Setiawan serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula. (ebs)