- Istimewa
Kisruh Pengelolaan Rusunami City Park Tak Kunjung Usai, Warga Terus Jadi Korban
Artikel ini telah melalui ralat dan pemenuhan hak jawab sebagaimana juga diunggah dalam artikel bertajuk: "Oknum Perorangan Kuasai Lahan di Rusunami City Park, Pengembang Polisikan Pelaku" yang diunggah pada Kamis 18 Juli 2024.
tvOnenews.com - Perseteruan antara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dengan pengembang terkait masalah pengelolaan Rusunami City Park, Cengkareng, Jakarta Barat tak kunjung usai. Pihak pengembang masih terus mempertahankan sejumlah fasilitas yang ada di rusunami seperti kios-kios bahkan sempat mendatangi pengelola dan melakukan intimidasi.
Permasalahan yang kini muncul adalah, pihak pengembang ingin mengambil alih kembali dengan merebut fasilitas sosial kios yang berada di kawasan Rusunami City Park, yang kini diurus oleh PPPSRS. Stiker pemberitahuan juga ditempelkan di sejumlah kios yang ada bahwa kepemilikan kios milik perusahaan pengembang.
Irawadi Harahap, kuasa hukum Djie Sun Ong selaku Plt. Ketua PPPSRS, menjelaskan kios yang berada di kawasan Rusunami City Park jika dilihat dari fungsi atau kegunaannya merupakan fasilitas sosial.
“PPPSRS ini sudah terbentuk sejak 2012. Dengan adanya pembentukan PPPSRS otomatis pengelolaan itu harus diserahkan kepada PPPSRS. Tapi faktanya pelaku pembangunan ini tidak mempunyai kewajiban untuk itu. Sama sekali tidak mau menyerahkan pengelolan itu kepada PPPSRS sampai hari ini. Hak milik dia yang harus dikuasai atas nama badan hukum PT Reka Rumanda Agung Abadi, dan terakhir dia datang melakukan penyerangan mau mengambil alih yang menurut mereka tentang fasos, kios milik PT Reka Rumanda Agung Abadi, sementara hak miliknya ini tadi kalau dilihat dari fungsi atau kegunaan masuk dalam kualifikasi fasos”
PPPSRS City Park pertama kalinya terbentuk di rusunami city park pada tanggal 8 Desember 2012 dan mendapat pengesahan sebagai badan hukum dari Gubernur Jakarta tanggal 18 April 2013. Dalam pengelolaannya, Irwadi juga menegaskan dalam Pergub 132 dan 133 dijelaskan bahwa, pelaku pembangunan memiliki kewajiban kepada PPPSRS.
“Jadi PPPSRS inilah yang diberikan kewenangan untuk mengelola rusunami atau apartemen. Berhak dia miliki itu adalah unit-unit yang ada di rusunami. Pemerintah memberikan itu pada dia biar bisa menjual sehingga diberikan itu sertifikat hak guna bangunan kalau tanpa itu tidak bisa menjual. Jadi pergub 132, pergub 133 di sini sudah dijelaskan semua apa yang menjadi kewajiban dia kepada PPPSRS.” tambahnya.
Respon Pengembang
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Reka Rumanda Agung Abadi, T. Bintang S.El Tamrin mengatakan bahwa fakta hukum yang sesungguhnya terjadi dari peristiwa tersebut adalah terkait adanya oknum perorangan yang telah menguasai dan/atau memanfaatkan lahan tanah kosong milik klien kami untuk kepentingan dan keuntungan pribadi, serta menempati kios-kios milik PT Reka Rumanda Agung Abadi secara tanpa hak dan melawan hukum;
"Dan perlu kami tegaskan pada saudara, pada peristiwa tersebut Tidak ada satupun Pengurus PPPSRS Rusunami City Park yang memberikan Kuasa pada IRAWADI HARAHAP, S.H., dimana status DJIE SUN ONG adalah merupakan oknum yang mengaku sebagai PLT PPPSRS Rusunami City Park yang sejatinya telah habis masa jabatannya," kata Bintang.
"Sedangkan status fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum fasos) Rusunami City Park sampai dengan saat ini belum diserahkan PT.Reka Rumanda Agung Abadi pada pemerintah daerah (PEMDA), sehingga secara hukum keberadaan lahan kosong yang dimanfaatkan oleh IRAWADI HARAHAP, S.H. sebagai lahan parkir maupun kios-kios terkait adalah masih sepenuhnya milik PT. Reka Rumanda Agung Abadi," lanjut Bintang.
Suara Warga
Seorang warga rusunami City Park, Pranata Ginting mengatakan, akibat perseteruan yang terjadi antara PPPSRS dengan pengembang, memiliki dampak terhadap warga rusunami yang ingin mengurus perpanjangan hak guna bangunan yang sudah mau habis. Pihak pengembang yang masih memegang administrasi lama yang belum diserah terimakan kepada pihak badan pengelola (PPPSRS) yang sekarang.
“ Warga sebenarnya maunya terjadinya titik perdamaian antara PPPSRS yang ada dengan PT Reka Rumanda Agung Abadi, ketemu di titik tengah supaya biar masalahnya clear. Karena HGB City Park sudah mau habis, kita sebagai pemilik unit berfikir bagaimana kita nanti mau memperpanjang HGB nya City Park sementara itu hal yang paling penting dilakukan untuk saat ini” kata Pranata ginting, pemilik unit rusunami.
Sementara itu, meski sudah dilakukan beberapa kali mediasi atas permasalahan yang terjadi diantara kedua belah pihak, oleh pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, namun tidak membuahkan hasil. Warga pun berharap kedua pihak menemukan titik tengah, agar permasalahan yang terjadi tidak berdampak kepada mereka.
Selain itu, pengelolaan rusunami yang sebelumnya dipegang oleh pihak pengembang banyak dikeluhkan oleh warga. Sebelum berganti pengelolaan kepada PPPSRS, warga rusunami tidak dapat menggunakan air bersih, mereka menggunakan air kali yang disuling untuk keperluan sehari harinya. Namun, setelah berganti pengelolaan kepada PPPSRS, kini air PAM dapat masuk kawasan rusunami City Park.
Carut marut pengelolaan Rusunami City Park, Cengkareng, Jakarta Barat sudah terjadi sejak tahun 2021. Pihak pengembang dan pengelola (PPPSRS) saling mengklaim sebagai pengurus yang sah di rusunami City Park.(chm)