WIKA.
Sumber :
  • Antara

Penjelasan WIKA soal Entitas Usahanya Kena Gugatan PKPU

Kamis, 11 Juli 2024 - 21:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) selaku induk perusahaan dari PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKAIKON) memberikan penjelasan terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) anak usaha.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), kontribusi pendapatan PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi kepada Perseroan pada laporan keuangan per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp204,42 miliar dan pada Maret 2024 sebesar Rp 20,89 miliar.

Sementara, nilai gugatan sebesar Rp 1.599.410.155. Manajemen menyebut, nilai gugatan tersebut tidak material jika dibandingan dengan ekuitas WIKAIKON per 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp 600 miliar.

Sebagai informasi, gugatan PKPU terhadap WAIKON adalah PT Delta Niaga Sinergi yang merupakan supplier ban dan sparepart alat berat dari WIKAIKON dimana Delta Niaga memiliki tagihan atas material yang telah di supply kepada WIKAIKON.

"Dimana hingga saat ini WIKAIKON tetap melakukan pemenuhan pembayaran hutang secara bertahap dan berupaya melakukan komunikasi dengan Pemohon," tulisnya.

Sebelumnya pada tanggal 6 Mei 2024, PT Infinitie Berkah Energi telah mengajukan permohonan PKPU kepada WIKAIKON sebagai kreditur lain dalam permohonan PKPU tersebut.

Namun terhadap permohonan PKPU 6 Mei 2024 tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan menolak gugatan tersebut dengan dasar pertimbangan bahwa WIKAIKON berada dalam keadaan mampu bayar (solven), mengingat WIKAIKON masih melakukan pembayaran utang kepada PT Infinitie Berkah Energi dan Pemohon sebelum diajukan permohonan PKPU.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral