- Antara
Heboh Dugaan Penyalahgunaan Dana Jemaat Gereja, Diduga Mengalir ke Indosurya
Juniver lebih lanjut menyampaikan, pernyataan Alvin Lim tersebut dapat dikualifisir diduga melanggar Pasal 3 huruf g Kode Etik Advokat Indonesia. Seorang advoat tidak pantas menyampaikan pernyataan seperti itu.
“Tidak sepantasnya disampaikan oleh seorang advokat yang seharusnya menjunjung tinggi harkat dan martabat advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile),” ujarnya.
Juniver lebih lanjut menyampaikan, sesuai ketentuan Pasal 10 Ayat (1) Huruf B UU Advokat Tahun 2003, advokat diancam hukuman 4 tahun dan organisasi advokat dapat memberhentikan yang bersangkutan dari profesi advokat demi nama baik dan kehormatan profesi advokat.
Menurut Juniver, sebagai advokat, Alvin Lim seharusnya menghormati proses hukum dan tidak melontarkan pernyataan-pernyataan yang melanggar asas hukum praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
Ia menyampaikan, yang bersangkutan menyatakan Junto bersalah telah melakukan suatu perbuatan pidana. Menurutnya, ini keliru karena proses hukum terhadap Junto masih sedang berlangsung, dan belum terbukti benar yang termuat dalam sebuah putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
“Bahwa terhadap pernyataan-pernyataan Alvin Lim tersebut, kami untuk dan atas nama klien membantah,” kata Juniver Girsang.
Ia menyampaikan, pihaknya sangat menyayangka Alvin Lim membawa-bawa pendeta yang tidak ada kaitanya dengaan persoalan. Terlebih, sampai saat ini, dia belum bisa membuktikan bahwa Janto bersalah.