- istimewa
Seusai Bebas dari Tuduhan Tersangka Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Blak-blakan soal Para Terpidana yang Ajukan PK
Jakarta, tvOnenews.com - Pegi Setiawan mengaku siap menjadi saksi jika diperlukan para terpidana kasus pembunuhan Vina yang mengajukan peninjauan kembali atau PK.
Adapun, salah satu mantan terpidana, Saka Tatal melalui kuasa hukumnya bakal menempuh PK yang dijadwalkan digelar pada Rabu (24/7/2024).
Menurut Pegi Setiawan, dirinya tidak keberatan jika diperlukan keterangannya pada sidang peninjauan kembali atau PK yang diajukan Saka Tatal.
"Kalau perihal itu, saya pribadi kalau misal memang dibutuhkan, saya akan bicara dengan apa yang saya tahu seperti itu," kata Pegi Setiawan kepada tvOne, Sabtu (13/7/2024).
Pegi menjelaskan tidak mengenal Saka Tatal secara pribadi. Namun, dia memastikan akan menerima jika diminta Saka Tatal menjadi saksi.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti mengungkap hubungan keterangan kliennya meski tidak mengenal para terpidana, termasuk Saka Tatal.
Menurut dia, hal tersebut tidak menghalani Pegi Setiawan jika keterangannya diperlukan dalam PK yang diajukan Saka Tatal.
"Sebenarnya Pegi tidak ada keterkaitan dengan para terpidana juga dengan Saka Tatal, karena memang Pegi tidak mengenal mereka. Namun, kalau memang ada celah untuk Pegi bisa dibutuhkan oleh mereka dan harus dijadikan saksi, mungkin kita akan bantu," kata Sugianti.
Sugianti menekankan hal tersebut menunjukkan Pegi Setiawan bukan Perong, sebagaimana tuduhan polisi.
"Sebenarnya, Pegi Setiawan bukan Pegi Perong, sehingga tidak ada keterkaitannya dalam perstiwa tersebut," tegasnya.
Selain itu, Sugianti mengungkapkan Pegi Setiawan memang mengenal salah satu terpidana dalam kasus tersebut, yakni Sudirman.
Menurutnya, Sudirman dan Pegi Setiawan memang berteman saat duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
"Sudirman itu teman waktu kelas 1 SD dan dikarenakan Sudirman tidak naik kelas selama 4 tahun, akhirnya Pegi melanjutkan ke SMP dan tidak pernah berkomunikasi lagi dengan Sudirman ejak saat itu hanya teman waktu SD saja," jelasnya.
Sebelumnya, mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal mengajukan PK terkait kasus tersebut.
Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon 2016 lalu dijadwalkan akan digelar pada 24 Juli 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Hal ini diungkapkan oleh Titin Prialianti pengacara Saka Tatal. Dia menyebut pendaftaran gugatan PK Saka Tatal sudah didaftarkan sejak Senin (8/7/2024).
"Sebenarnya Saka Tatal sudah kita daftarkan pada tanggal 8 untuk PK. Sidangnya tanggal 24 (Juli)," katanya, Sabtu (13/7/2024).
Titin menyebut ada empat novum atau bukti baru yang akan diberikan untuk kebutuhan sidang PK Saka Tatal.
Salah satu buktinya, yakni putusan bebas dari hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman terhadap Pegi Setiawan.
Adapun novum baru lainnya yang dimilikinya itu diberikan oleh seseorang saat Film Vina: Sebelum 7 Hari viral.
Meski begitu, Titin enggan untuk menjelaskan sosok yang memberikan novum baru tersebut.
"Sebetulnya ketika film Vina ramai ada orang yang memberikan dan saat itu komunikasinya begini, 'Saya nyari orang yang tepat untuk membongkar ini. Apa sih yang sebenarnya terjadi?'," ungkap dia.
Titin yakin bukti baru itu bukanlah bukti yang direkayasa dan dapat dipergunakan untuk sidang PK Saka Tatal nanti.
Pegi Setiawan akhirnya pulang
Ratusan warga menyambut kepulangan Pegi Setiawan di rumah keluarganya, wilayah Cirebon, Jawa Barat, Selasa (9/7) siang.
Berdasarkan laporan siaran langsung tvOne, tampak ratusan warga yang terdiri dari keluarga besar dan tetangga Pegi Setiawan menyambut Pegi yang tiba di rumahnya.
Terlihat di depan rumah Pegi terdapat tenda untuk para warga yang menyambut Pegi.
Para warga tampak berebut ingin mendekati Pegi untuk sekadar menanyai kabar.
Tiba di rumah, Pegi langsung masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan keluarga besarnya yang sudah menahan rasa rindu.
Adik Pegi Setiawan, Lusiana mengaku tidak menyangka dengan sambutan dari warga yang sangat meriah. Lusiana kaget dengan jumlah warga yang menyambut kakaknya.
"Masyaallah segini padatnya menyambut kakak saya," kata Lusiana di rumah Pegi.
"Alhamdulillah bersyukur banget kami enggak nyangka sebegini banyaknya yang datang," sambung Lusiana.
Lusiana mengungkapkan bahwa kakaknya belum ada jadwal apa pun saat tiba di Cirebon.
Terpenting bagi Lusiana, Pegi Setiawan bertemua dengan keluarga besar yang sudah lama tidak berkomunikasi.
"(Keluaraga) tanya kabar, kangen-kangenan, kita kumpul dulu sama keluarga," ujar Lusiana.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah.(lgn)