Polda Kalsel.
Sumber :
  • Polda Kalsel

Fakta Baru Ungkap Bukan karena Kecubung, Dua Warga Banjarmasin Tewas akibat Konsumsi Obat Tanpa Merek

Senin, 15 Juli 2024 - 18:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menyikapi maraknya kasus mabuk diduga akibat konsumsi kecubung yang viral di sejumlah wilayah, khususnya di Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan (Kalsel), Polda Kalsel melalui Direktorat Resnarkoba segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi dan mencegah penyebaran kasus ini.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi dalam pernyataannya, Minggu (14/7/2024) menyampaikan beberapa langkah konkret yang akan diambil sebagai respons terhadap fenomena ini.

Langkah-langkah yang dilakukan oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel dipimpin Dir Resnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya yakni Melakukan pendataan di Rumah Sakit Sambang Lihum selama satu minggu dan ditemukan data bahwa ada 47 orang yang mengalami gejala di duga mabuk kecubung, dimana 2 di antaranya meninggal dunia (MD).

Melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta melakukan uji laboratorium forensik (Labfor) di Surabaya untuk mengetahui kandungan dari pohon kecubung.

Kemudian Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel juga melakukan penindakan terhadap seorang inisal M (47) merupakan pengedar yang diduga mengedarkan obat berwarna putih tanpa merk dan logo yang diduga di konsumsi para korban, dengan barang bukti sebanyak 20 ribu butir yang saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti tersebut di bawa ke labfor untuk di ketahui memgetahui kandungan yang ada didalamnya. Selain itu, Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel bersama Polresta Banjarmasin juga melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap para korban AR dan S dengan hasil korban TIDAK mengkonsumsi kecubung melainkan memakan obat putih tanpa merk dan logo sebanyak 2 hingga 3 butir.

Kemudian Polresta Banjarmasin melakukan penangkapan terhadap 3 orang penjual obat yang menjual kepada korban tersebut yaitu MS, IS, dan SY dengan barang bukti 609 butir, yang diakui bahwa para tersangka menjual obat tersebut kepada korban dengan harga 25 ribu per butir.

Ke 4 orang tersebut dikenakan Pasal 435 jo 138 ( 2) UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Terkait viralnya video sejumlah warga yang mabuk saat ini, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan tidak semua video yang viral disebabkan oleh efek kecubung.

Melainkan ada video orang mabuk alkohol namun dibikin judul ‘Mabuk Kecubung’, kemudian ada video lomba burung di Kabupaten Batola yang juga di beri judul ‘Akibat Konsumsi Kecubung’. 

Untuk itu, Polda Kalsel mengimbau agar masyarakat bijak bermedia sosial dan tidak mengonsumsi obat-obatan tanpa merk yang tidak di ketahui kandungannya atau produk dari pohon kecubung karena dapat menimbulkan efek negatif pada tubuh. (ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral