- IST
Sidang Praperadilan Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Ditunda
Pada tahun 2023, kasus dugaan korupsi terkait anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah menyeret dua pejabat, RBM dan PM, ke meja hijau. Keduanya telah mendapatkan kuasa wewenang dari PF untuk menggunakan anggaran tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati. Putusan terhadap kasus ini dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon pada 4 Juli 2024.
PF beberapa kali dipanggil sebagai saksi dalam kasus RBM dan PM, namun sering berhalangan hadir karena kesibukannya sebagai calon bupati. Kendati demikian, PF tetap bersikap kooperatif dengan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dan akhirnya hadir pada tanggal 30 Mei 2024 untuk memberikan kesaksian di Kejati Maluku.
PF dan tim penasehat hukumnya telah mengirimkan surat ke Kejari Tanimbar untuk menunda seluruh tindakan penyidikan hingga Pilkada 2024 selesai. Mereka berharap agar praperadilan ini dapat mengklarifikasi dan menghentikan upaya yang dianggap sebagai hambatan politik terhadap pencalonan PF.
Menurut Denny Kailimang, tindakan Kejari Tanimbar yang menetapkan PF sebagai tersangka pada saat yang bersamaan dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan merupakan bukti ketidakprofesionalan. "Ini menunjukkan ada yang tidak beres dalam proses hukum yang dijalankan," kata Denny.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, terutama dalam konteks pemilihan umum. Jaksa Agung RI, dalam sambutannya pada 4 Juli 2024, menekankan pentingnya integritas dalam penegakan hukum agar tidak digunakan sebagai alat politik. Praperadilan ini akan menjadi ujian bagi sistem hukum Indonesia dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan calon kepala daerah.
Sidang lanjutan pada 23 Juli 2024 diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai prosedur penetapan tersangka terhadap PF dan menjaga proses hukum yang adil bagi semua pihak. Sementara itu, PF berharap bahwa upaya hukum ini akan memperlihatkan bahwa proses penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum. (ebs)