- Facebook/Kejati Jabar
Eks Pejabat Kementerian BUMN Diamankan Kejati Jabar di Bandara
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Jabar berhasil mengamankan Alex Denni yang merupakan terpidana kasus korupsi proyek dana PT Telkom 2003. Alex Denni diamankan dengan bantuan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta lantaran diduga hendak pergi ke luar negeri.
Asisten Pidana Khusus Jabar pada Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto menyebut yang bersangkutan telah divonis di Pengadilan Negeri Bandung pada 2007 dengan hukuman setahun penjara. Alex sempat melakukan perlawanan sampai tingkat kasasi di 2013, tetapi upayanya berakhir gagal.
“Yang bersangkutan untuk selanjutnya akan diproses eksekusi di Kejari Kota Bandung," ujarnya, Jumat (19/7/2024).
Kasus Alex berkaitan proyek pengadaan jasa konsultan analisis jabatan alias district job manual (DJM) pada 2003. Alex merupakan Dirut PT Parardhya Mitra Karti.
Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Wawan Setiawan mengatakan malam tadi sampai subuh pihaknya melakukan kegiatan tindakan pidana khusus. Selama dua minggu lalu Kejari Kota Bandung pun sudah melakukan pencekalan terhadap terpidana korupsi Alex Denni (55).
“Berdasarkan informasi yang kami terima yang bersangkutan ini hendak pergi ke luar negeri tepatnya Italia bersama keluarganya. Nah, kemarin kami dapat informasi dari Kejaksaan Agung bahwa pencekalan sudah dilakukan di Bandara Soekarno Hatta dan kami berkoordinasi dengan kasi cekal Kejaksaan Agung Dir A untuk menjemputnya," katanya, di Kejari kota Bandung.
Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan menambahkan pihaknya pun sudah mengabarkan ke keluarga tersangka terkait penahanan ini. Kasus ini memang sudah berjalan sejak 2006, namun 2013 tersangka melakukan kasasi dan malam tadi Kejari pun turun untuk mengeksekusi dan selanjutnya menyerahkannya ke Lapas Sukamiskin.
Kepala Kejari kota Bandung, Irfan Wibowo membenarkan bahwa Alex Denni menjabat di dua posisi penting, yakni Kementerian BUMN dan Kementerian PAN-RB. Alex pun berstatus ASN eselon I.
“Jadi, memang selama ini bukan sengaja dibiarkan melainkan memang kami melaksanakan putusan tentu menunggu putusan resmi juru sita pengadilan. Dari 11 tahun itu belum sampai ke kami, melainkan baru di April 2024," ujarnya.