IJTI Jakarta.
Sumber :
  • IST

IJTI Jakarta Gelar Uji Kompetensi Jurnalis, Belasan Peserta Ikut Andil

Minggu, 21 Juli 2024 - 19:19 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya didukung Garuda Indonesia kembali menggelar uji kompetensi jurnalis (UKJ) di Hotel Sofyan Cikini Jakarta Pusat pada 19 - 20 2024. UKJ khusus untuk jurnalis televisi demi  meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan.

UKJTI 2024 kali ini diikuti oleh sebanyak 24 peserta dari berbagai media. Seperti iNews Media Group, SCTV,  tvOne, Metro TV, Kompas TV, dan Sinpo TV.

Sehingga, proses mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus selalu melalui kerja serius, berdasarkan fakta, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, kalau pun ada yang gugatan terkait produk jurnalistik maka penyelesaiannya melalui jalur intelektual pula atau Dewan Pers.

"Dengan banyaknya kegiatan seperti ini, IJTI Jakarta raya bersama Garuda Indonesia berkontribusi mencetak jurnalis yang terverifikasi sesuai kebutuhan media saat ini ditengah banyak berita hoaks, sehingga diperlukan jurnalis tangguh menyikapi hal tersebut," ucap Wakil Ketua Bidang Organisasi IJTI Jakarta itu di Jakarta, sabtu (20/07/2024).

Ketua IJTI Jakarta, Feby Budi Prasetyo menjelaskan, IJTI sebagai wadah berkumpulnya para jurnalis televisi mengapresiasi dukungan dari Garuda Indonesia. "Ini membuktikan pemerintah dan swasta serius dalam pengembangan dan peningkatan peran pers dalam membangun bangsa dan negara melalui peran jurnalis yang berkompeten untuk memberi informasi kepada masyarakat," ucap Feby.

Dia pun mengajak seluruh jurnalis televisi untuk dapat mengikuti UKJ yang digelar oleh IJTI di berbagai daerah sesuai bidang profesi masing-masing. Baik reporter, kameramen atau editor bisa ikut UKJ untuk tingkatan Muda, Madya, dan Utama.

Merujuk tugas dan tanggung jawab jurnalis yang sudah dinyatakan kompeten akan semakin berat. Atas dasar itu, sambung dia, wartawan profesional harus menjunjung tinggi dan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dalam menjalankan profesinya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:14
14:17
01:44
01:25
29:09
01:03
Viral