- Antara
Digelar di Event Budaya Hoyak Tabuik Piaman, Talkshow Kominfo Bahas Praktik Penipuan Online
tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencatat, mulai Agustus 2018 hingga Februari 2023 terdapat 1.730 konten penipuan online (scamming). Platform yang paling banyak dipakai untuk melakukan scamming, yakni melalui pesan singkat/SMS atau telepon (64 persen). Modusnya, mulai dari modus hadiah (36,9 persen), link (33,8 persen), jual beli (29,4 persen), web palsu (27,4 persen), dan penipuan berkedok krisis keluarga (26,5 persen).
”Scamming merupakan upaya penipuan (pengelabuan), dilakukan oleh sekelompok individu atau perusahaan melalui internet,” ujar dosen Universitas Negeri Padang Siska Sasmita, dalam talkshow literasi digital yang digelar Kemkominfo bersama Pemerintah Daerah Kota Pariaman dan komunitas pemuda setempat di Pantai Gandoriah, Pariaman, Sumatera Barat, Minggu (21/7).
Dalam talkshow bertajuk ”Cermati Praktik Scamming di Dunia Online” yang dihadiri puluhan ribu warga itu, Siska mengatakan, kejahatan scamming bisa berkedok penjualan suatu produk, penawaran hadiah, penipuan pinjaman, dan penawaran kerja sama yang menjanjikan keuntungan.
”Yang membuat calon korban percaya pada pelaku (scammer), biasanya ada iming-iming pemberian uang atau sejumlah hadiah. Mereka juga akan menarik informasi data pribadi yang dapat disalahgunakan oleh scammer,” jelas Siska Sasmita dalam talkshow yang dipandu moderator Azka Said itu.
Di hadapan peserta nonton bareng (nobar), Siska mengajak pengguna digital untuk mengenal jenis-jenis kejahatan scamming. Di antaranya fishing, yakni pemanfaatan data pribadi (finansial) yang didapat melalui e-mail, telepon, pesan teks, maupun berupa tautan.
”Lalu ada catfishing (pemalsuan akun media sosial), auction fraud (penipun lelang), donation scam (belas kasihan dengan mengaku butuh bantuan), dan love scam (berpura-pura mencari pasangan),” rinci Siska Sasmita.
Untuk mengantisipasi kejahatan scamming, Siska menyarankan pengguna digital tidak sembarang mengklik asal unduh, waspada terhadap web palsu, verifikasi layanan online sebelum memasukkan data pribadi, mengelola kata sandi, dan menggunakan two factor autetication (2FA).