- IST
Putusan PKPU Sementara PT EBTEL Dinilai Janggal
Jakarta, tvOnenews.com - Francisca Romana, kuasa hukum PT Era Bangun Telecomindo (PT EBTEL) menyebut ada kejanggalan pada putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus kliennya berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.
Keputusan ini diambil berdasarkan gugatan yang dikabulkan seluruhnya pada tanggal 17 Juli 2024.
Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan PKPU Sementara yang diajukan pemohon, PT Pasifik Mora Tama, dimana menetapkan termohon PKPU yakni PT EBTEL dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.
Adapun kejanggalan dimaksud menurut Francisca, salah satu anggota hakim pemutus PKPU bernama Yusuf Pranowo, juga ditunjuk sebagai hakim Pengawas dalam proses PKPU Sementara PT EBTEL.
“Ini kan aneh. Wajar kita pertanyakan independensinya,” sergah Francisca.
Kejanggalan lainnya menurut Francisca terkait tidak dimuatnya keterangan saksi-saksi yang bernama Daniel dan Werdi Simanjutak SH, yang telah diperiksa di depan Persidangan dan di bawah sumpah pada tanggal 27 Juni 2024.
“Putusan tersebut tidak memuat keterangan saksi dua saksi yang pernah diperiksa di muka persidangan, yakni saksi Daniel dan Werdi Simanjuntak,” tegasnya.