- BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Brebes Tandatangani Nota Kesepahaman untuk Sinergi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
tvOnenews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes terkait sinergi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Pj Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Endah Rahmawati, di Kantor Pelayanan Terpadu, Kabupaten Brebes, pada Kamis, 25 Juli 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Endah Rahmawati menyatakan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan adalah program negara yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. "Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi pekerja di seluruh Indonesia," ujarnya.
Endah juga menjelaskan bahwa dengan adanya nota kesepahaman ini, akan ada peraturan Bupati yang memperluas cakupan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Brebes. "Kami berterima kasih kepada Pemkab Brebes atas dukungannya dalam memperluas cakupan perlindungan bagi para pekerja di Brebes," tambahnya.
Menurut Endah, Kabupaten Brebes saat ini memiliki 196.234 pekerja penerima upah (PU), 374.505 pekerja bukan penerima upah (BPU), dan 86.260 pekerja jasa konstruksi, dengan total 606.996 pekerja. Namun, hanya 29,67 persen dari mereka yang terlindungi. "Dengan nota kesepahaman ini, kami berharap dapat memperluas cakupan kepesertaan hingga mencapai universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan," jelasnya.
Endah menambahkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan akan mengoptimalkan layanannya kepada pekerja di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Brebes, termasuk pekerja informal, pekerja migran, pekerja konstruksi, dan pekerja rentan.
"Tidak ada keadilan sosial tanpa kesejahteraan sosial, dan tidak ada kesejahteraan sosial tanpa jaminan sosial," tegas Endah.