Miming Theniko.
Sumber :
  • Tim tvOne/Suhendar

Kasasi Dikabulkan MA, Bos PT BIG Akhirnya Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 1 Agustus 2024 - 15:42 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, bos PT BIG, Miming Theniko akhirnya divonis bersalah dan dihukum pidana satu tahun penjara, setelah permohonan Kasasi Korban William Ventela di kabulkan Mahkamah Agung (MA). 

Saat ini Terpidana Miming Theniko sudah dieksekusi Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan dimasukkan ke dalam Rutan Kelas IIA Nakotika Bandung. 

Kuasa Hukum Korban, Romeo Benny Hutabarat membernarkan bahwa permohonan kasasi kliennya dikabulkan Mahkamah Agung.

"Iya hari ini (Rabu) diperoleh info dari Kejaksaan Negeri Bale Bandung, terdakwa Miming Theniko yang sempat bebas beberapa waktu lalu oleh PN Bale Bandung, telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) bersalah dengan vonis 1 tahun penjara,” jelas Romeo Benny Hutabarat, Rabu (30/7/2024).

Lebih lanjut Romeo mengapresiasi pihak MA yang telah menegakkan keadilan.

“Sebagai kuasa hukum korban, dengan hasil putusan terpidana Miming Theniko bersalah, pihaknya memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung yang telah memberikan keadilan dan juga apresiasi di berikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung atas gerak cepatnya, mengeksekusi menjadikan korban memperoleh keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Romeo menambahkan tidak hanya kasus yang ini saja, timnya sedang menunggu proses laporannya dari kepolisian terhadap terpidana Miming terkait kasus penggelapan yang lain.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
03:04
02:15
03:41
21:38
05:31
Viral