Sumber :
- Tim tvOne/Suhendar
Kasasi Dikabulkan MA, Bos PT BIG Akhirnya Divonis 1 Tahun Penjara
Kamis, 1 Agustus 2024 - 15:42 WIB
"Terdakwa Miming Theniko dilepaskan dari jeratan hukum. Memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan kedudukan serta hak martabatnya," kata dia.
Hakim memerintahkan agar sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita dikembalikan ke Miming Theniko. (suh/ebs)