- IST
Dosen Anthon Donovan Kalah di Pengadilan, Acong Latif Menang Telak
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang Dosen Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto Anthon Donovan, S.T. menggugat seorang Pengusaha Purwokerto miliaran Rupiah kalah meski dirinya yang menggugat di Pengadilan Negeri Banyumas Jawa Tengah.
Gugatan yang didampingi pengacaranya Djoko Susanto tersebut ditolak oleh Majelis Hakim PN Banyumas.
Anthon menggugat Tuguh Susilo miliaran rupiah sebelumnya mereka berdua melakukan kerjasama bisnis, yaitu usaha kayu dan gula namun karena usaha tersebut tidak berjalan baik Anthon tidak terima sehingga melayangkan gugatan tersebut di Pengadilan dengan pengacaranya.
Padahal Teguh sudah memerikan seperti yang disepakati bahkan nilai uang tersebut lebih dari apa yang janjikan.
Tak terima digugat oleh Anthon tak tangung tangung Teguh didampingi Pengacara Kondang Acong Latif sampai akhirnya Anthon beserta Pengacaranya dibikin keok yaitu gugatan nya ditolak karena menurut Acong gugatan tersebut tidak jelas.
“Saya dari Awal sudah menduga gugatan itu akan ditolak karena gugatan nya tidak jelas dan ngacok itu,” tegas Acong Latif, Kamis (1/8/2024).
“Bahkan isi gugatan nya tidak jelas arah pembahasannya kadang investor (penyandang dana), tapi kaya utang piutang bahkan membahas usaha fiktif yang ranah usaha fiktif itu pidana. Kadang saya pengin ketawa itu tapi ya sudahlah saya memakluminya dan jujur hanya kali ini saya merasa lawan yang tidak seimbang,“ kata pengacara yang juga pernah memenangkan perkara Sky Garden Club. (ebs)