Kejaksaan Agung RI didesak untuk membongkar ribuan mafia pemilik usaha tekstil yang tidak taat aturan dengan menyeludupkan ribuan ton tekstil dengan nilai Triliunan Rupiah menuju Indonesia..
Sumber :
  • Istimewa

Aparat Diminta Segera Tangkap Mafia Kain Impor Ilegal Keturunan India Inisial V dan D

Selasa, 6 Agustus 2024 - 21:32 WIB

tvOnenews.com - Maraknya kain impor ilegal yang diseludupkan dari negara Tiongkok menuju Indonesia untuk diperjual-belikan membuat mayoritas masyarakat menjadi resah dan merasa dirugikan dari kualitas bahan tekstil yang tidak berkualitas tinggi.

Aparat penegak hukum salah satunya Kejaksaan Agung RI didesak untuk membongkar ribuan mafia pemilik usaha tekstil yang tidak taat aturan dengan menyeludupkan ribuan ton tekstil dengan nilai Triliunan Rupiah menuju Indonesia.

Direktur Indonesia Mafia Watch (IMW), Eka mendesak agar aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Agung untuk membongkar praktek Mafia Tekstil yang telah merugikan negara hingga Triliunan Rupiah dari tidak disetorkannya Pajak Impor barang.

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum yang dipimpin oleh para Petinggi yang berusaha membuktikan integritas institusinya untuk membongkar praktek-praktek Mafia Tekstil seperti kasus-kasus yang telah di ungkap sebelumnya.” Kata Eka dalam jumpa pers pada senin (31/10).

Diduga salah satu mafia tekstil yang berpengaruh dalam peredaran Tektsil Ilegal di Indonesia merupakan seorang warga negara Indonesia keturunan India berinisial D, V, J, T, R, L

Hal tersebut disampaikan Direktur Indonesia Mafia Watch (IMW) berdasarkan informasi dan pantauan aktivis Indonesia Mafia Watch (IMW) di lapangan.

Akibat banyaknya Mafia Tekstil, hal tersebut dapat merugikan dan berpengaruh terhadap industri pertekstilan di Indonesia. Menurut Eka, apabila penyeludupan itu sampai lolos masuk ke Indonesia, akan menggerus pasar tekstil dalam negeri.

Sebelumnya tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) menyita 19 kontainer terkaitan kasus mafia pelabuhan, yakni Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015–2021.(chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
01:57
01:34
01:06
02:16
06:07
Viral