Ilustrasi - Menperin pertanyakan misteri isi 26 ribu kontainer yang menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak..
Sumber :
  • Dok. Pelindo

Demurrage Rp294 M, Kemenperin Pertanyakan Legalitas 1.600 Kontainer Beras yang Tertahan

Kamis, 8 Agustus 2024 - 09:18 WIB

“Jika memang demurrage terkait komoditas beras impor yang dilakukan atas jaminan pemerintah, maka seharusnya denda tidak diberlakukan apalagi alasan bersandar lebih lama di pelabuhan disebabkan oleh hal-hal teknis kepelabuhan,” tegas dia.

Ia memastikan, demurrage atau denda sebesar Rp 294,5 miliar yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi akan menambah beban biaya beras yang dijual kepada masyarakat. 

“Apabila komoditas beras impor itu merupakan permintaan pemerintah dalam hal ini , maka pemerintah harus menanggung beban denda tersebut supaya tidak menjadi tambahan biaya pembentuk harga pokok penjualan sebagai pembentuk harga beras di dalam negeri yang dibeli masyarakat,” tandasnya.

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:33
02:13
01:05
10:13
03:23
02:16
Viral