- Kolase tvOnenews.com
Isi HP Terpidana dan Vina Dibongkar Kuasa Hukum Terdahulu, Ternyata Tidak Ada...
tvOnenews.com - Satu per satu fakta terbaru dari kasus Vina Cirebon dibongkar ke publik. Salah satunya adalah mengenai isi HP terpidana dan Vina yang dibeberkan oleh kuasa hukum terdahulu.
Marliyana, kakak Vina, sempat mengungkapkan bahwa HP milik adiknya pernah diamankan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian. Setelahnya, HP tersebut diambil kembali olehnya, tapi tidak ada apa pun di dalamnya, dan hanya ada satu chat BBM (Blackberry Messanger) saja.
Dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh Saka Tatal pada Jumat (26/7/2024) lalu, kuasa hukum terdahulu lima terpidana kasus Vina Cirebon membeberkan isi HP milik para terpidana dan Vina. Di mana sebelumnya isi HP tersebut belum pernah dibuka dalam persidangan.
Kuasa hukum tersebut mengatakan, bahwa di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak ada percakapan yang janggal dan mengarah pada kasus pembunuhan.
Ia juga yakin jika peninjauan kembali yang saat ini tengah dijalani Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon akan dikabulkan oleh hakim.
"Saat itu ada handphone-handphone yang dilampirkan, daftar-daftar handphone yang dilampirkan di dalam berita acara. Begitu juga dengan putusan sebagai alat bukti dalam perkara tersebut," ujar kuasa hukum terdahulu terpidana kasus Vina Cirebon, seperti dikutip dari OneNews Update tvOne.
Para kuasa hukum terdahulu sudah pernah meminta riwayat ponsel milik Vina dan Eky di persidangan. Namun, hingga sidang putusan dilaksanakan, riwayat ponsel itu tidak pernah dibuka. Bahkan, permintaan mengenai dihadirkannya saksi Aep dan Dede juga tidak dikabulkan.