Kuasa hukum terdahulu lima terpidana (kiri) dan salah dua terpidana kasus Vina Cirebon (kanan).
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Isi HP Terpidana dan Vina Dibongkar Kuasa Hukum Terdahulu, Ternyata Tidak Ada...

Minggu, 11 Agustus 2024 - 21:43 WIB

tvOnenews.com - Satu per satu fakta terbaru dari kasus Vina Cirebon dibongkar ke publik. Salah satunya adalah mengenai isi HP terpidana dan Vina yang dibeberkan oleh kuasa hukum terdahulu.

Marliyana, kakak Vina, sempat mengungkapkan bahwa HP milik adiknya pernah diamankan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian. Setelahnya, HP tersebut diambil kembali olehnya, tapi tidak ada apa pun di dalamnya, dan hanya ada satu chat BBM (Blackberry Messanger) saja.

Dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh Saka Tatal pada Jumat (26/7/2024) lalu, kuasa hukum terdahulu lima terpidana kasus Vina Cirebon membeberkan isi HP milik para terpidana dan Vina. Di mana sebelumnya isi HP tersebut belum pernah dibuka dalam persidangan.

Kuasa hukum tersebut mengatakan, bahwa di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak ada percakapan yang janggal dan mengarah pada kasus pembunuhan.

Ia juga yakin jika peninjauan kembali yang saat ini tengah dijalani Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon akan dikabulkan oleh hakim.

"Saat itu ada handphone-handphone yang dilampirkan, daftar-daftar handphone yang dilampirkan di dalam berita acara. Begitu juga dengan putusan sebagai alat bukti dalam perkara tersebut," ujar kuasa hukum terdahulu terpidana kasus Vina Cirebon, seperti dikutip dari OneNews Update tvOne.

Para kuasa hukum terdahulu sudah pernah meminta riwayat ponsel milik Vina dan Eky di persidangan. Namun, hingga sidang putusan dilaksanakan, riwayat ponsel itu tidak pernah dibuka. Bahkan, permintaan mengenai dihadirkannya saksi Aep dan Dede juga tidak dikabulkan.

"Setelah kita baca, selama ini tidak ada (riwayat ponsel) yang mengarah (ke kasus pembunuhan) terhadap korban (Vina dan atau Eky) maupun terpidana," ujar kuasa hukum terdahulu.

Kuasa hukum terdahulu juga meyakini, bahwa kejadian yang menimpa Vina dan Eky pada tahun 2016 lalu itu bukanlah kasus pembunuhan.

"Percakapan-percakapan atau bukti-bukti dari (isi) handphone yang dihadirkan dalam persidangan itu enggak pernah dibuka. Kita mintakan supaya dibuka, termasuk CCTV yang disinggung oleh para saksi dari anggota Polres Kota Cirebon," jelas kuasa hukum terdahulu.

"Dalam BAP itu pernah dilampirkan (riwayat chat atau percakapan), cuman tidak pernah dibuktikan percakapan-percakapan tersebut, baik dari telepon terpidana maupun dari korban, Vina," lanjutnya.

Kuasa hukum terdahulu juga ingin riwayat isi ponsel itu ditampilkan agar bisa melacak keberadaan mereka saat itu sebenarnya ada di mana.

"Dengan komunikasi itu bisa bisa dilacak bagaimana keberadaan mereka pada saat kejadian tersebut," ujarnya. (ism)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
03:04
03:16
05:48
13:01
07:14
Viral