Ikfina Fahmawati.
Sumber :
  • IST

Bupati Mojokerto Maju Lagi di Pilkada Mojokerto 2024

Rabu, 14 Agustus 2024 - 16:35 WIB

Mojokerto, tvOnenews.com - Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati secara resmi mengumumkan pencalonannya dalam Pilkada Mojokerto 2024 melalui unggahan di akun Instagram resminya @ikfinafahmawati. Dalam unggahan tersebut, Ikfina memamerkan poster kampanye dengan slogan “Kerja Bagi Rakyat, Nyata Hasilnya!!!".

Poster yang diunggah Ikfina menampilkan dirinya bersama Sa'dulloh Syarofi, yang akan mendampinginya sebagai calon Wakil Bupati Mojokerto. Dalam poster tersebut, keduanya tampil dengan nuansa hijau yang dominan, memperkuat citra mereka sebagai pasangan yang didukung oleh partai-partai Islam, seperti PKB dan PKS. 

Ikfina tampil dengan mengenakan busana muslimah berwarna hitam, sementara Sa'dulloh mengenakan pakaian serba hitam, mengesankan keseriusan dan ketegasan.

Di bagian bawah poster, tercantum logo berbagai partai politik yang mendukung pencalonan mereka, antara lain PKB, PKS, PDIP, Golkar, dan sejumlah organisasi lainnya. Unggahan ini menunjukkan tekad Ikfina untuk melanjutkan kepemimpinannya di Mojokerto, meskipun bayang-bayang kasus korupsi yang menjerat suaminya masih melekat.

Sementara itu, Ikfina Fahmawati mengatakan sejauh ini sudah ada tiga partai politik yang resmi memberikan rekomendasi dukungan kepada dirinya dan Gus Dulloh dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto 2024.

"Tiga partai, yaitu PKB, PKS, dan Golkar, sudah merapat. Untuk tim kemenangan, kami akan rapatkan dan bicarakan bersama-sama dengan masing-masing partai pendukung. Untuk PDI-P, tunggu tanggal mainnya," katanya.

Pencalonan Ikfina dalam Pilkada 2024 ini menarik perhatian publik, mengingat status suaminya sebagai terpidana korupsi. Mustofa Kamal Pasa, yang menjabat sebagai Bupati Mojokerto sebelum Ikfina, divonis 6 tahun penjara atas kasus suap dan tindak pidana pencucian uang terkait izin pembangunan menara telekomunikasi pada 2015. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral