- Istimewa
Imigrasi Bandara Gencar Sosialisasi Permenkumham nomor 9, Maskapai Jika Lalai Dapat Kena Sanksi
tvOnenews.com - Imigrasi terus melakukan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2024 untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan imigrasi memahami dan mematuhi aturan yang ditetapkan. Sosialisasi ini penting agar aturan baru ini dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 membahas tentang pengaturan dan prosedur terkait tempat pemeriksaan imigrasi di Indonesia. Sosialisasi mengenai peraturan ini di tempat pemeriksaan imigrasi adalah langkah penting untuk memastikan bahwa petugas imigrasi, penumpang, serta pihak-pihak terkait memahami dan mengikuti aturan yang ditetapkan.
Pada kesempatan ini hadir Kepala Kantor Wilayah Kumham DKI Jakarta, R.andika Dwi Prasetya, membuka secara langsung jalannya sosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan maskapai dan biro perjalanan. Andika mengatakan Permenkumham nomor 9 Tahun 2024 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 4 Tahun 2015. Banyak memang Perubahan-perubahan yang mengatur tata cara keluar masuk orang yang dibawa maskapai.
"Dimana bagi WNA Paspor berlaku kurang dari enam bulan tidak bisa masuk ke Indonesia. Jika terjadi maka maskapai harus bertanggung jawab," ujar R. Andika Dwi Prasetya, Kakanwil Kumham DKI Jakarta, Rabu (14/08).
Dalam sosialisasi ini, beberapa poin penting yang mungkin disampaikan adalah:
1.Prosedur pemeriksaan imigrasi bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing.
2.Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh penumpang saat melewati tempat pemeriksaan imigrasi, seperti paspor, visa, dan izin tinggal.
3.Pengenalan teknologi baru yang digunakan untuk mempercepat dan mempermudah proses pemeriksaan, seperti e-gate atau sistem biometrik.
4.Penekanan pada pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi.
Sosialisasi ini dilakukan oleh Imigrasi Kelas satu Khusus TPI Bandara soekarno hatta, Dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, seperti agen perjalanan, maskapai penerbangan, dan Ground Handling, untuk memastikan bahwa semua pihak memahami perubahan yang berlaku dan dapat beradaptasi dengan aturan baru.
Kepala Bidang TPI Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Bismo Surono, sebagai pembicara mengatakan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024 mulai berlaku sekitar pertengahan Juni 2024, tepatnya 90 hari setelah tanggal penetapannya pada 18 Maret. Ini berarti sosialisasi yang dilakukan saat ini sangat penting untuk memastikan kesiapan semua pihak sebelum aturan tersebut diterapkan sepenuhnya.
Contoh kasus, misalnya seorang warga negara asing paspor masa berlaku kurang dari enam bulan tapi memiliki KITAS. Kita tetap akan menindak dengan deportasi ke negara asal. Biaya akan dibebankan ke Pihak Maskapai makanya ngak boleh Lalai.
"Sejak di implementasikan pada bulan Juni, banyak ditemukan pelanggaran para WNA yang masuk ke Indonesia kurang bulan paspornya," ujar Bismo Surono, Kabid TPI Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
"Pada Permenkumham Nomor 9 juga diatur tata tertib di area Tempat Pemeriksaan Imigrasi, diantaranya di Pasal 127 mengatur tentang Larangan mengambil gambar, merekam atau mengabadikan dengan camera ada sanksi yang mengatur di undang-undang yang baru," tutupnya.(chm)