Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.
Sumber :
  • tim tvOne/Aldi Herlanda

Fakta Persidangan Harvey Moeis Seret Brigjen Mukti Juharsa Terlibat Korupsi Timah, Kejagung Akhirnya Buka Suara Begini

Senin, 26 Agustus 2024 - 15:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan terdakwa Harvey Moeis soal perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, mengungkap adanya keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun akhirnya buka suara soal nasib Dirtipidnarkoba Brigjen Mukti Juharsa dalam perkara tersebut.

Awalnya, mantan General Manager PT Timah Tbk Ahmad Samhadi turut mengungkapkan bahwa ada keterlibatan, Brigjen Mukti Juharsa.

Namun, dia menyebutkan bahwa keterlibatan Mukti Juharsa dilakukan dalam kasus korupsi timah ini ketika dirinya masih berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

Hal itu diungkapkan Samhadi saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Ahmad mengatakan bahwa keterlibatan Mukti Juharsa ini yakni menjadi seorang admin grup WhatsApp bernama ‘New Smelter’, yang dibuat untuk PT Timah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan smelter dalam penambangan bijih timah secara ilegal.

"Adminnya setahu saya, Kombes Mukti, Polda Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Ahmad Samhadi di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) lalu.

Ahmad menyebut bahwa mulanya tak kenal dengan Harvey Moise sebagai perwakilan dari PT Renfind Bangka Tin. Namun, setelah masuk dalam grup tersebjt dirinya baru kenal dengan Harvey Moeis.

"Dari forum para pemilik smelter itu dibuatlah group WhatsApp," kata dia.

Lebih lanjut, Ahmad menyebut bahwa dalam group tersebut terdiri dari 25 sampai 30 orang yang terdiri dari 20 hingga 22 smelter serta dua orang dari kepolisian.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan bahwa berkas perkara kasus korupsi timah tidak menyebutkan saksi Mukti Juharsa.

"Saksi yang dipanggil adalah saksi yang ada dalam berkas perkara. Yang bersangkutan tidak ada dalam berkas perkara," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin (26/8/2024).

Saat ditanya apakah eks Direktur Reserse Narkoba itu ada atau tidak kaitannya dengan perkara yang menjerat Harvey, Harli mengatakan persidangan yang akan menilai hal tersebut. 

Oleh karena itu, Harli mengaku belum bisa menjelaskan lebih jauh.

"Persidangan yang menilainya," kata dia. (rpi/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral