Ilustrasi pelecehan anak di bawah umur.
Sumber :
  • ANTARA

Polda Metro Jaya Beberkan Siasat Tersangka Minta Video Bagian Sensitif ke Anak di Bawah Umur

Senin, 26 Agustus 2024 - 20:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk pria berinisial YA (26) yang merupakan pelaku penyebaran video pornografi anak di bawah umur melalui aplikasi Telegram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, YA ditangkap di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat pada 30 Juli 2024.

"Tersangka YA ditangkap oleh Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Pada hari Selasa (30/7/2024) karena diduga melakukan tindak pidana pornografi melalui online yang melibatkan anak sebagai korban," ucap Ade Ary, Senin (26/8/2024).

Ade Ary menjelaskan, penangkapan YA berawal dari tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber.

Saat patroli siber, polisi menemukan sebuah akun Instagram yang diduga menyebarkan video porno.

"Petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menemukan sebuah akun Instagram bernama @skandal*7b yang diduga menyebarkan video bermuatan asusila, yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban," ungkap Ade Ary.

Dari hasil penyelidikan, Ade Ary menyampaikan bahwa korban mengaku mengenal YA melalui Telegram. Susai berkenalan dengan korban, tersangka merayu korban dengan iming-iming uang.

"Korban dijanjikan oleh tersangka akan diberikan uang sebesar Rp600 ribu dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitif melalui video call, akan tetapi uang yang dijanjikan tidak kunjung diberikan oleh tersangka," kata Ade.

Tertarik dengan ajakan tersangka, korban melakukan video call, dimana pada saat video call tersangka meminta korban untuk memperlihatkan bagian sensitifnya bagian dada di saat itu pula pelaku melakukan perekaman.

"Korban kembali menerima ancaman lewat pesan WhatsApp dengan nomor lain mengatakan bahwa anak korban sudah menjadi “budak sex” bagi dirinya, dan korban harus melayani pelaku selama 1 tahun," ungkapnya.

"Apabila tidak dilakukan korban harus membayar sebesar satu juta rupiah setiap menolak permintaannya, dan mengancam akan menyebarluaskan video yang sudah tersangka rekam sebelumnya," imbuhnya.

Mengetahui hal tersebut, korban mulai menyadari jika apa yang sudah dilakukan ternyata sudah direkam, dan memohon kepada pelaku untuk tidak menyebar luaskan video call sex tersebut. Akan tetapi pelaku tetap mengancam.

Ade menuturkan dari hasil pemeriksaan tersangka mengoleksi 59 konten porno anak dan dewasa.

“Total sebanyak 59 Video antara lain bermuatan asusila yg diduga melibatkan Anak dibawah umur sebanyak  44 video dan melibatkan orang dewasa sebanyak 15 video” Tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(rpi/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:21
11:37
02:08
10:31
01:52
01:42
Viral