Hasan Basri Sagala.
Sumber :
  • dok Henri Lukmanul Hakim/Media Center Haji 2024

Didapuk untuk Dampingi Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Hasan Basri Sagala Diberhentikan sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama

Selasa, 27 Agustus 2024 - 07:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tenaga Ahli Menteri Agama (Menag) Hasan Basri Sagala akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Utara (Sumut) untuk mendampingi Edy Rahmayadi.

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie menyatakan bahwa Hasan Basri Sagala telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Menag. 

Pemberhentian ini dilakukan menyusul Hasan Basri Sagala telah dipilih oleh Bakal Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sebagai pendampingnya.

“Hasan Basri Sagala telah mencalonkan diri sebagai calon wakil Gubernur Sumatera Utara tanpa izin dari Menteri Agama selaku atasan langsung. Sehingga, secara aturan tidak ada pilihan selain memberikan sanksi tegas diberhentikan dari jabatannya,” tandas Anna Hasbie di Jakarta, Selasa (27/8/2024). 

Anna menjelaskan bahwa surat keputusan pemberhentian Hasan Sagala sudah ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada Senin (26/8/2024).

Dalam diktum SK itu disebutkan bahwa dalam rangka tertib administrasi dipandang perlu untuk memberhentikan Hasan Basri Sagala sebagai Tenaga Ahli Menag Bidang Administrasi dan Good Government serta Hubungan Antar Lembaga Keagamaan.

Gus Men (sapaan akrab Menag) sudah menandatangani SK Pemberhentian. Jadi mulai Senin (26/8/2023) Hasan Sagala sudah bukan lagi Tenaga Ahli Menteri Agama dan tidak diperkenankan menggunakan segala atribut yang berkenaan dengan Kementerian Agama,” ujar Anna.

Selain menjabat Tenaga Ahli Menag, aktivitas Hasan Basri Sagala juga tercatat di lingkup Nahdlatul Ulama (NU). 

Namun karena ikut dalam kontestasi Pilgub Sumut dia diketahui telah mundur dari lingkup NU. 

“Berdasarkan informasi yang saya peroleh, Hasan Sagala juga sudah mengundurkan diri dari NU,” tutup Anna. (put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
03:41
21:38
05:31
10:05
03:24
Viral