Sumber :
- ANTARA
Polisi Tangkap Pelaku Satgas Pidsus Kejagung Lakukan Pemerasan, Begini Jejak Kasusnya
Rabu, 28 Agustus 2024 - 00:33 WIB
Sujono mengatakan, pelaku EJ sempat membuat surat panggilan palsu atas kasus hibah kambing pada 20 Agustus 2024. Korban merasa terancam lalu memberikan uang sebesar Rp35 juta kepada pelaku EJ pada 23 Agustus 2024.
"Tak lama setelah uang tersebut diserahkan, tim Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dan Polres Labuhanbatu Selatan menangkap keduanya," sebut dia.
Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp5 juta, handphone, dan tanda pengenal Kejagung RI yang dipakai oleh pelaku EJ.