Polisi Tangkap Pelaku Satgas Pidsus Kejagung Lakukan Pemerasan, Benini Jejak Kasusnya.
Sumber :
  • ANTARA

Polisi Tangkap Pelaku Satgas Pidsus Kejagung Lakukan Pemerasan, Begini Jejak Kasusnya

Rabu, 28 Agustus 2024 - 00:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, menangkap dua terduga pelaku yang mengaku anggota Satgas Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang melakukan pemerasan sebesar Rp35 juta.

"Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (23/8), diduga melakukan pemerasan kepada seorang pegawai di Kantor Camat Silangkitang berinisial MS," ungkap Kasi Humas Polres Labusel AKP Sujono dalam keterangan tertulis, di Medan, Selasa (27/8/2024).

Kedua pelaku berinisial EJ (49) mantan staf Kejaksaan, dan S (51) mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Dia menyebutkan, kasus itu bermula saat pelaku EJ mendatangi rumah pelaku S untuk membahas manipulasi data pembagian hibah kambing, di Dusun Bintais, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel pada 12 Agustus 2024.

Kemudian, pelaku EJ mendatangi Kantor Camat Silangkitang dengan mengaku sebagai anggota Satgas Pidsus Kejagung RI bertujuan menakut-nakuti pejabat setempat.

 

"Tujuannya menakut-nakuti pejabat setempat, namun agar perkara tersebut didamaikan dan mereka meminta uang sebesar Rp35 juta," ujarnya.

 

Sujono mengatakan, pelaku EJ sempat membuat surat panggilan palsu atas kasus hibah kambing pada 20 Agustus 2024. Korban merasa terancam lalu memberikan uang sebesar Rp35 juta kepada pelaku EJ pada 23 Agustus 2024.

 

"Tak lama setelah uang tersebut diserahkan, tim Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dan Polres Labuhanbatu Selatan menangkap keduanya," sebut dia.

 

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp5 juta, handphone, dan tanda pengenal Kejagung RI yang dipakai oleh pelaku EJ.

 

Pihaknya juga kini tengah menyelidiki lebih dalam soal kasus tersebut, termasuk dugaan terdapat korban lainnya dari para pelaku tersebut.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 369 ayat (1) Jo Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

"Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polres Labuhanbatu Selatan untuk diproses lebih lanjut," tutur AKP Sujono.(ant/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral