Penganiayaan Berujung Kematian Pelajar SMPN 1 Cicurug, Polisi Tetapkan 2 Tersangka ABH Beberkan Kronologisnya.
Sumber :
  • ANTARA

Penganiayaan Berujung Kematian Pelajar SMPN 1 Cicurug, Polisi Tetapkan 2 Tersangka ABH Beberkan Kronologisnya

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 14:01 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan dua pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) swasta sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan seorang pelajar SMPN 1 Cicurug, Sukabumi hingga tewas.

Unit Reskrimum Polsek Cicurug menangkap kedua tersangka, SM (16) dan BM (15) lebih kurang satu hari usai kejadian penganiayaan kepada korban MG, Rabu (28/8/2024).

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan pihaknya menetapkan dua anak berkonflik dengan hukum (ABH) sebagai tersangka.

"Polisi menyita sebuah celurit warna hitam yang digunakan tersangka menghabisi nyawa MG (15), satu unit sepeda motor untuk mengejar korban, satu setel pakaian milik korban dan satu setel pakaian milik SM," kata Samian dalam keterangannya, Sabtu (31/8/2024).

Dia mengungkap kronologis kejadian, berawal saat korban pulang sekolah bersama rekan-rekannya dengan berjalan menuju rumah yang tidak jauh dari sekolahnya, tepatnya di Kampung Ciutara, RT 01/01, Desa Mekarsari.

Dari kejauhan, MG melihat kedua tersangka bersama beberapa rekannya. Lantaran takut, MG bersama rekannya kemudian balik arah melarikan diri dari kejaran SM dan BM yang menggunakan sepeda motor.

Namun, sayangnya korban malah terjatuh dan saat hendak bangkit, SM dan BM sudah ada di belakang MG. 

"Sambil menenteng sebilah celurit, SM kemudian turun dari sepeda motor dan langsung melayangkan celurit ke arah pinggang serta punggung MG dan seketika itu korban ambruk di jalan," tambahnya.

Seusai menganiaya korban, kedua tersangka kemudian melarikan diri.

Sementara itu, korban dievakuasi warga di sekitar lokasi dan dibawa ke sebuah klinik kesehatan. Namun, karena luka parah,  remaja yang duduk di bangku kelas IX SMP ini dirujuk ke RS Betha Medicare Cicirug, tetapi saat mendapatkan tindakan medis MG menghembuskan napas terakhirnya. 

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (1) dan ayat (3) jo pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun tentang perubahan kedua atas UURI 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

"Karena juga pelakunya adalah anak, tentunya dalam penanganan kasus in kami terapkan dengan sistem peradilan peradilan anak yaitu UURI 11/2012," tambahnya.

Samian mengatakan kasus ini tentunya membuat miris dan harus menjadi perhatian seluruh pihak khususnya orang tua untuk selalu mengawasi dan memantau aktivitas anak termasuk media sosial, rekan dan tempat bermain.(ant/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral