Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat sekaligus Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Iis Rostiasih, Kota Bandung, Rabu (28/8/2024)..
Sumber :
  • IST

Sekretariat DPRD Jawa Barat Siap Gelar Pelantikan Dewan Baru Periode 2024-2029

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 18:37 WIB

Perlu diketahui tugas dan fungsi Sekretariat DPRD Jawa Barat berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, UU 27 Tahun 2009, PP No.41 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah (Perda) No.20 Tahun 2008, Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan dan mendukung tugas serta fungsi DPRD, juga menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. 

Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Sekretariat DPRD mempunyai fungsi diantaranya: penyelenggaraan administrasi kesekretariatan daerah, penyelenggaraan administrasi keuangan daerah, penyelenggaraan rapat-rapat dan penyelenggaraan serta penyediaan koordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. (ebs)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral