Polda Jambi Ajukan Pemblokiran 353 Situs Judi Online ke Kominfo.
Sumber :
  • ANTARA

Polda Jambi Ajukan Pemblokiran 353 Situs Judi Online ke Kominfo

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 21:20 WIB

Saat ini tersangka telah ditahan Polda Jambi, dari pengakuannya bahwa keuntungan yang didapat dari promosi judi online itu mulai Rp2 juta hingga Rp4 juta.

 

Adapun total keuntungan yang sudah didapat selama 2 tahun belakangan mencapai Rp50 juta dari hasil promosi situs judi online.(ant/lgn)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
02:15
06:15
04:05
03:21
01:02
Viral