Sumber :
- ANTARA
Polda Jambi Ajukan Pemblokiran 353 Situs Judi Online ke Kominfo
Sabtu, 31 Agustus 2024 - 21:20 WIB
Saat ini tersangka telah ditahan Polda Jambi, dari pengakuannya bahwa keuntungan yang didapat dari promosi judi online itu mulai Rp2 juta hingga Rp4 juta.
Adapun total keuntungan yang sudah didapat selama 2 tahun belakangan mencapai Rp50 juta dari hasil promosi situs judi online.(ant/lgn)