- Istimewa
Praktisi Hukum Sorot Eksploitasi dan Kriminalisasi Anak di Kasus Pencemaran Nama Baik
Jakarta, tvOnenews.com - Praktisi hukum Achmad Taufan Soedirjo menyoroti eksploitasi dan kriminalisasi anak bisa terjadi di kasus pencemaran nama baik.
Menurutnya, keterlibatan anak dalam kasus pencemaran nama baik sangat berbahaya, terutama jika dimanfaatkan untuk tujuan tertentu yang tidak mengutamakan kepentingan anak.
Tindakan ini bisa dianggap sebagai kriminalisasi anak, yang mana anak menjadi korban dalam situasi yang seharusnya tidak melibatkan mereka.
"Setiap anak berhak dilindungi dari segala bentuk eksploitasi, termasuk dalam kasus pencemaran nama baik dengan motif tertentu bahkan masuk ranah kriminalisasi," ucap Achmad Taufan, Minggu (1/9/2024).
Advokat ATS LAW FIRM & Partners tersebut menjabarkan anak-anak yang terlibat sering kali tidak memahami sepenuhnya konsekuensi dari tindakan mereka atau situasi yang dihadapi.
"Mereka berisiko mengalami trauma psikologis, stigma sosial, serta dampak negatif lain yang dapat menghambat perkembangan mereka," tambahnya.
Dia juga mencontohkan satu kasus hukum yang melibatkan anak dalam bagian perkara pencemaran nama baik seorang dosen Dr Syafran Sofyan di Jakarta.